ADVERTORIAL

Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan Kades Dan BPD Eks Kawedanan Ploso Dikukuhkan

JOMBANG, Jatim.News – Sebanyak 697 orang terdiri 79 Kepala Desa dan 618 BPD diwilayah eks kawedanan Ploso dilantik dan kukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Pelantikan dan pengukuhan dilakukan Pj Bupati Jombang, Sugiat S.Sos, M.Psi.T.

Acara yang berlangsung di pendopo Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang pada Rabu (26/6/2024) itu dihadiri sejumlah pejabat teras Pemkab Jombang serta jajaran Forkopimkab.

Sebanyak 79 Kepala Desa dan 618 BPD yang dilantik itu berasal Kecamatan Ploso, Kecamatan Kabuh, Kecamatan Plandaan, Kecamatan Ngusikan, serta Kecamatan Kudu dan Kecamatan Tembelang.

“Sebelumnya, masa jabatan kepala desa terpilih adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014. Dan setelah UU Nomor 3 Tahun 2024 diberlakukan, maka masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun, “terang Sugiat dalam sambutannya.

Pada kesempatan itu Pj Bupati Jombang mengingatkan, bahwa inti dari pelantikan dan pengukuhan bukanlah soal formalitas dan seremonial belaka, namun lebih dari itu, yang sebenarnya terjadi adalah bagaimana mengemban amanat rakyat.

“Tentangan kedepan tentu bakal tidak mudah. Namun apapun itu, seorang Kepala Desa juga BPD, harus siap menghadapi segala dinamika dan arus perubahan yang terjadi ditengah masyarakat, “tegas Sugiat.

Oleh karenanya, sambung Pj Bupati, para Kepala Desa dan BPD diminta untuk senantiasa meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan, serta terus belajar agar bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat, utamanya terkait pelayanan.

Jajaran Forkompinkab yang terdiri TNI, Polri dan Kejaksaan, juga turut memberikan sambutan  “Kami siap mendukung penuh segala upaya oleh pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, “kata perwakilan dari TNI

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto menjelaskan, masa jabatan 5 Desember 2019 sampai dengan 5 Desember 2025, menjadi 5 Desember 2019 sampai dengan 5 Desember 2027.

Dia menambahkan, untuk kepala desa dengan masa jabatan 9 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2026, menjadi 9 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2028.

Sedangkan masa jabatan 7 Januari 2021 sampai dengan 7 Januari 2027, menjadi 7 Januari 2021 sampai dengan 7 Januari 2029. Sementara untuk masa jabatan 7 Desember 2022 sampai dengan 7 Desember 2028, menjadi 7 Desember 2022 sampai dengan 7 Desember 2030.

Untuk BPD, yang semula jabatannya 6 tahun, juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun menjadi 8 tahun.

“Perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa adalah masa 14 Juni 2019 sampai dengan 14 Juni 2025, menjadi 14 Juni 2019 sampai dengan 14 Juni 2027, “terang Kepala DPMD Kabupaten Jombang.(din)

jatim.news

Recent Posts

Perhutani Dukung Pelebaran Bahu Jalan Bojonegoro Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk Bersama Departemen Perencanaan dan Pengembangan…

1 hari ago

Polisi Sahabat Anak, Polres Madiun Tanamkan Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini

MADIUN, Jatim.News– Satlantas Polres Madiun menggelar kegiatan Polantas Menyapa Polsanak (Polisi Sahabat Anak) sebagai bentuk…

2 hari ago

Dukung KDMP, Perhutani Berkoordinasi dengan Kodim 0811 Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk dan KPH Jombang memperkuat sinergi dengan melakukan…

3 hari ago

Perhutani Nganjuk Dukung Penguatan Ekonomi Melalui Kerja Sama dengan KDMP Desa Siwalan

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani KPH Nganjuk melaksanakan penandatanganan Kerja Sama Sewa Menyewa Tanah antara…

3 hari ago

Perhutani Jombang Gelar Donor Darah Dalam Peringati Bulan K3

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati bulan K3 nasional, menggelar aksi…

6 hari ago

Perhutani Jombang Bersama Kejaksaan Perkuat Sinergi Jaga Aset dan Kelestarian Hutan

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam upaya memperkuat sinergitas melanjutkan kerja sama di bidang hukum, Perhutani Kesatuan…

6 hari ago