Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan Kades Dan BPD Eks Kawedanan Ploso Dikukuhkan

pelantikan kepala desa
Pj Bupati Jombang Melantik Dan Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dan BPD se Eks Kawedanan Ploso di Pendopo Kantor Kecamatan Ploso. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, Jatim.News – Sebanyak 697 orang terdiri 79 Kepala Desa dan 618 BPD diwilayah eks kawedanan Ploso dilantik dan kukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Pelantikan dan pengukuhan dilakukan Pj Bupati Jombang, Sugiat S.Sos, M.Psi.T.

Acara yang berlangsung di pendopo Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang pada Rabu (26/6/2024) itu dihadiri sejumlah pejabat teras Pemkab Jombang serta jajaran Forkopimkab.

Sebanyak 79 Kepala Desa dan 618 BPD yang dilantik itu berasal Kecamatan Ploso, Kecamatan Kabuh, Kecamatan Plandaan, Kecamatan Ngusikan, serta Kecamatan Kudu dan Kecamatan Tembelang.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya, masa jabatan kepala desa terpilih adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014. Dan setelah UU Nomor 3 Tahun 2024 diberlakukan, maka masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun, “terang Sugiat dalam sambutannya.

Pada kesempatan itu Pj Bupati Jombang mengingatkan, bahwa inti dari pelantikan dan pengukuhan bukanlah soal formalitas dan seremonial belaka, namun lebih dari itu, yang sebenarnya terjadi adalah bagaimana mengemban amanat rakyat.

“Tentangan kedepan tentu bakal tidak mudah. Namun apapun itu, seorang Kepala Desa juga BPD, harus siap menghadapi segala dinamika dan arus perubahan yang terjadi ditengah masyarakat, “tegas Sugiat.

Oleh karenanya, sambung Pj Bupati, para Kepala Desa dan BPD diminta untuk senantiasa meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan, serta terus belajar agar bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat, utamanya terkait pelayanan.

Jajaran Forkompinkab yang terdiri TNI, Polri dan Kejaksaan, juga turut memberikan sambutan  “Kami siap mendukung penuh segala upaya oleh pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, “kata perwakilan dari TNI

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto menjelaskan, masa jabatan 5 Desember 2019 sampai dengan 5 Desember 2025, menjadi 5 Desember 2019 sampai dengan 5 Desember 2027.

Dia menambahkan, untuk kepala desa dengan masa jabatan 9 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2026, menjadi 9 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2028.

Sedangkan masa jabatan 7 Januari 2021 sampai dengan 7 Januari 2027, menjadi 7 Januari 2021 sampai dengan 7 Januari 2029. Sementara untuk masa jabatan 7 Desember 2022 sampai dengan 7 Desember 2028, menjadi 7 Desember 2022 sampai dengan 7 Desember 2030.

Untuk BPD, yang semula jabatannya 6 tahun, juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun menjadi 8 tahun.

“Perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa adalah masa 14 Juni 2019 sampai dengan 14 Juni 2025, menjadi 14 Juni 2019 sampai dengan 14 Juni 2027, “terang Kepala DPMD Kabupaten Jombang.(din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *