HUKUM DAN KRIMINAL

Demi Selingkuhan, Ayah di Jombang Tega Pukuli Anak Kandung dan Ancam Dibunuh

JOMBANG, Jatim.News — Abdur Rochman (47), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tega pukuli anak kandung sendiri demi selingkuhan.

Selain pukuli anak, Rochman juga mengancam akan membunuh anak kandungnya, usai menolak kedatangan selingkuhannya saat datang ke rumah.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengatakan aksi yang dilakukan tersangka ini bermula saat Rochman mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung.

Kasnasin menyebut Rochman bahkan mengajak tinggal wanita selingkuhannya beserta anak selingkuhannya itu dalam kurun waktu dua pekan.

Perbuatan Rochman ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20). Amarah Fitri kian memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya di ruang tamu, Selasa 6 Agustus 2024.

“Saat pelaku dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” kata Kasnasin, Rabu 14 Agustus 2024.

Selanjutnya, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

“Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” ujarnya.

Lantaran, ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Persen Tidak berselang lama, sambung Kasnasin, pihak pemerintah Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. Seketika itu, Rochman diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah warga.

“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Rochman kini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya, itu.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Kasnasin. (pras)

jatim.news

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

3 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

3 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

3 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

4 minggu ago