HUKUM DAN KRIMINAL

Demi Selingkuhan, Ayah di Jombang Tega Pukuli Anak Kandung dan Ancam Dibunuh

JOMBANG, Jatim.News — Abdur Rochman (47), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tega pukuli anak kandung sendiri demi selingkuhan.

Selain pukuli anak, Rochman juga mengancam akan membunuh anak kandungnya, usai menolak kedatangan selingkuhannya saat datang ke rumah.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengatakan aksi yang dilakukan tersangka ini bermula saat Rochman mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung.

Kasnasin menyebut Rochman bahkan mengajak tinggal wanita selingkuhannya beserta anak selingkuhannya itu dalam kurun waktu dua pekan.

Perbuatan Rochman ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20). Amarah Fitri kian memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya di ruang tamu, Selasa 6 Agustus 2024.

“Saat pelaku dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” kata Kasnasin, Rabu 14 Agustus 2024.

Selanjutnya, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

“Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” ujarnya.

Lantaran, ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Persen Tidak berselang lama, sambung Kasnasin, pihak pemerintah Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. Seketika itu, Rochman diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah warga.

“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Rochman kini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya, itu.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Kasnasin. (pras)

jatim.news

Recent Posts

Tiga Kendaraan Tabrakan Beruntun Di Tikung, Polisi Ungkap Penyebabnya

Lamongan, Jatim.News– Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Lamongan-Mantup, tepatnya di Desa…

7 jam ago

Jasmerah! Isbiantoro Pemilik Nama PSHT dan SHT Sampai 2036

MADIUN, Jatim.News -- Status kepemilikan merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate…

15 jam ago

Bell’s Palsy atau Stroke? Dokter RSUD Jombang Ungkap Cara Membedakan Wajah Mencong Mendadak

JOMBANG, Jatim.News.com— Wajah yang tiba-tiba mencong atau sulit digerakkan pada salah satu sisi kerap membuat…

1 hari ago

Babinsa Tikung Gerak Cepat Cek Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

​LAMONGAN, Jatim.News — Bencana angin kencang kembali menerjang kawasan Kabupaten Lamongan dan menyebabkan kerusakan pada…

4 hari ago

Beri Rasa Aman, Pamapta Patroli Sasar Toko Emas Di Pasar Kota Lamongan

Lamongan, Jatim.News– Polres Lamongan melalui personel Pamapta 110 melaksanakan patroli dan pemantauan di kawasan Pasar…

4 hari ago

Muspika Wonosalam Cek Dapur SPPG, Pastikan Pengelolaan Makanan Berjalan Sesuai Prosedur

JOMBANG, Jatim.news.com– Kapolsek Wonosalam bersama jajaran Muspika Kecamatan Wonosalam melakukan pengecekan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

5 hari ago