PEMERINTAHAN

Perda Kawasan Tanpa Rokok dan RUED Resmi Disahkan di Jatim

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono selaku Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Timur bersama pimpinan DPRD secara resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) penting, Pengesahan ketiga peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengatur penggunaan energi di wilayah Jawa Timur.
“Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah,” kata Adhy usai mengikuti sidang paripurna, Kamis (15/8/2024).

Perda KTR mencakup berbagai ketentuan terkait larangan merokok di area-area yang telah ditentukan dan sanksi bagi pelanggar. Pemerintah daerah akan membentuk tim pengawas untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan baru tersebut.

“Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat,” tuturnya.

Sementara itu, Perda RUED bertujuan untuk mengatur dan merencanakan penggunaan energi secara berkelanjutan di Jawa Timur. Perda ini mencakup rencana pengembangan sumber energi terbarukan, penghematan energi, serta strategi untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

“Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional,” terangnya.

Sedangkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, lanjut Adhy, memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur yang tentunya menjadi bagian dari kekayaan dan identitas bangsa. Tujuannya untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil pada penyelenggaraan kemajuan kebudayaan daerah.

“Objeknya ini ada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional,” sebutnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk melaksanakan ketiga peraturan ini dengan serius dan melibatkan berbagai pihak dalam proses implementasi. Mereka juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan dampak positif dari Perda KTR dan RUED.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba dan 3 Kasus Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Harkamtibmas Aman Suro 2025

MAGETAN, Jatim.News -- Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan Suro…

13 jam ago

Meriahkan HUT Bhayangkara ke 79, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres…

23 jam ago

Abpednas Jombang Kritik Acara Dialog Dengan Menteri PTD Yang Tidak Sesuai Undangan

JOMBANG, Jatim.News -- Undangan dialog interaktif bersama Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) bertempat di…

4 hari ago

Istri Siri di Jombang Bunuh Suami Dengan Cara Diracun dan Ditusuk

JOMBANG, Jatim.News -- Kepolisian Resor Jombang mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Dusun Karang…

4 hari ago

Pria di Jombang Dibunuh Istri Siri, Mayat Sudah Membusuk

JOMBANG, Jatim.News -- Sesosok mayat dengan kondisi sudah membusuk di rumaj kontrakan gegerkan warga Dusun…

6 hari ago

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Magetan Ziarah di Makam Pahlawan Batokan

MAGETAN, Jatim.News -- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor (Polres) Magetan menggelar kegiatan…

6 hari ago