PEMERINTAHAN

Perda Kawasan Tanpa Rokok dan RUED Resmi Disahkan di Jatim

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono selaku Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Timur bersama pimpinan DPRD secara resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) penting, Pengesahan ketiga peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengatur penggunaan energi di wilayah Jawa Timur.
“Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah,” kata Adhy usai mengikuti sidang paripurna, Kamis (15/8/2024).

Perda KTR mencakup berbagai ketentuan terkait larangan merokok di area-area yang telah ditentukan dan sanksi bagi pelanggar. Pemerintah daerah akan membentuk tim pengawas untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan baru tersebut.

“Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat,” tuturnya.

Sementara itu, Perda RUED bertujuan untuk mengatur dan merencanakan penggunaan energi secara berkelanjutan di Jawa Timur. Perda ini mencakup rencana pengembangan sumber energi terbarukan, penghematan energi, serta strategi untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

“Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional,” terangnya.

Sedangkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, lanjut Adhy, memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur yang tentunya menjadi bagian dari kekayaan dan identitas bangsa. Tujuannya untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil pada penyelenggaraan kemajuan kebudayaan daerah.

“Objeknya ini ada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional,” sebutnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk melaksanakan ketiga peraturan ini dengan serius dan melibatkan berbagai pihak dalam proses implementasi. Mereka juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan dampak positif dari Perda KTR dan RUED.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perhutani Nganjuk Hadiri Kenal Pamit Kapolres

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri acara Kenal Pamit Kapolres Nganjuk…

2 jam ago

Menjemput Demokrasi Khas Indonesia dalam Kedaulatan dan Etika Kekuasaan

OPINI, Jatim.News -- Perdebatan tentang penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap melalui pemilihan…

2 hari ago

Perhutani bersama Dinas Porabudpar Nganjuk lakukan Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Wisata

NGANJUK, Jatim.News -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan…

2 hari ago

Mahasiswa Magang Mandiri Teknik Lingkungan Unair Surabaya Oleh Perhutani Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menutup dan melepas Magang Mandiri…

2 hari ago

Perhutani Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Nganjuk berpartisipasi dalam acara konsultasi publik rancangan…

2 hari ago

Rotasi Jabatan, Polres Madiun Kukuhkan Kabag Ops dan Sertijab Pejabat Jajaran

MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…

5 hari ago