PEMERINTAHAN

Perda Kawasan Tanpa Rokok dan RUED Resmi Disahkan di Jatim

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono selaku Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Timur bersama pimpinan DPRD secara resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) penting, Pengesahan ketiga peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengatur penggunaan energi di wilayah Jawa Timur.
“Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah,” kata Adhy usai mengikuti sidang paripurna, Kamis (15/8/2024).

Perda KTR mencakup berbagai ketentuan terkait larangan merokok di area-area yang telah ditentukan dan sanksi bagi pelanggar. Pemerintah daerah akan membentuk tim pengawas untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan baru tersebut.

“Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat,” tuturnya.

Sementara itu, Perda RUED bertujuan untuk mengatur dan merencanakan penggunaan energi secara berkelanjutan di Jawa Timur. Perda ini mencakup rencana pengembangan sumber energi terbarukan, penghematan energi, serta strategi untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

“Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional,” terangnya.

Sedangkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, lanjut Adhy, memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur yang tentunya menjadi bagian dari kekayaan dan identitas bangsa. Tujuannya untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil pada penyelenggaraan kemajuan kebudayaan daerah.

“Objeknya ini ada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional,” sebutnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk melaksanakan ketiga peraturan ini dengan serius dan melibatkan berbagai pihak dalam proses implementasi. Mereka juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan dampak positif dari Perda KTR dan RUED.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perhutani Jombang Apresiasi Pesanggem Luar Daerah, Di balik Kelestarian Hutan Lebak Jabung Setelah Penjarahan Tahun 1999

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang gandeng muspika melalui pendekatan dan pembinaan,…

1 jam ago

Perum Perhutani KPH Nganjuk Berkolaboraasi Dalam Sistem Komando Penanganan Bencana

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan…

22 jam ago

Sore di Kabupaten Sukses Digelar, GPKP Siap Jadi Pusat Aktivitas Pesilat dan Destinasi Wisata Baru

MADIUN, Jatim.News -- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga telah menyelesaikan penyelenggaraan…

2 hari ago

UPN “Veteran” Jawa Timur Tingkatkan Kompetensi Guru SDN Kraton lewat Pelatihan Membuat Bahan Ajar Berbasis Gim Daring

Yogyakarta, Jatim.News -- Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis hybrid (daring-luring), UPN “Veteran” Jawa Timur, yang…

2 hari ago

Dari Kraton Yogyakarta hingga Malioboro: Berburu Variasi Pelafalan Bahasa Indonesia

Yogyakarta, Jatim.News -- Program Studi Linguistik Indonesia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) melaksanakan…

2 hari ago

Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Satradar 405 Ploso

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang, perkuat sinergi bersama, Satuan Radar (Satrad)…

3 hari ago