PEMERINTAHAN

Kejari Lamongan Dikecam Karena Lamban, Kommak Minta Kejati Ambil Alih

Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mendapat kritik tajam dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan karena lamban dalam menangani kasus korupsi. Komite Monitoring dan Advokasi Kasus (Kommak) menilai bahwa kinerja Kejari Lamongan dalam menangani kasus-kasus penting tidak memenuhi harapan, sehingga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk turun tangan.

“Kami menyoroti penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di lamongan yang sampai hari ini belum menemukan titik temu” ucap Mas’ud selaku korlap Aksi ini.

Menurut Kommak, beberapa kasus yang melibatkan dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah. Masyarakat menganggap bahwa Kejari Lamongan seharusnya bisa bergerak lebih cepat dan tegas untuk menyelesaikan kasus-kasus ini.

Mas’ud menambahkan bahwa lambannya penanganan kasus ini berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi dan merugikan kepentingan publik. “Jika Kejari Lamongan tidak mampu mempercepat proses penanganan kasus, kami mendesak Kejati untuk mengambil alih dan memastikan bahwa kasus-kasus ini mendapatkan perhatian dan penanganan yang tepat,” tegas Mas’ud

“ Kami menduga Lambannya Pemrosesan Tindak Pidana Korupsi karena memang ada unsur kesengajaan dari kejati Lamongan bekerja tidak profesional dalam menangangani kasus ini” imbuhnya.

Mas’ud juga menyoroti Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan (RPHU) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pihak kejari melakukan pemanggilan kepada CV Abraj Ashaf Sebagai Pelaksana pengurukan dan CV Fajar Krisna Sebagai Pelaksana Pembangunan namun tidak satupun yang dijadikan tersangka oleh kejari Lamongan.

Sementara itu, Kommak mengingatkan bahwa pengawasan publik terhadap penegakan hukum adalah hal yang penting. Mereka berharap agar Kejati dapat mengoptimalkan perannya untuk memastikan bahwa setiap kasus mendapatkan penanganan yang adil dan sesuai dengan hukum.

“Pengawasan dan akuntabilitas adalah kunci dalam memastikan keadilan. Kami berharap Kejati dapat bertindak cepat dan efektif dalam menangani situasi ini,” tutup Mas’ud.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari, Polsek Jatikalen Polres Nganjuk Laksanakan Patroli Rutin

NGANJUK, Jatim.News– Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah gangguan kamtibmas,…

3 hari ago

Perhutani KPH Nganjuk Kawal Uji Petik Semester II 2025

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk mengawal Tim Cabang Dinas Kehutanan (CDK)…

1 minggu ago

Musrenbang Zona 2, Fokus Penguatan SDM Untuk Mendorong Investasi dan Tata Kelola Pemerintahan

MADIUN, Jatim.News -- Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah) Kabupaten Madiun menggelar Musrenbang (Musyawarah…

2 minggu ago

Membaca Perbedaan Sebagai Sunatullah

OPINI, Jatim.News -- Bulan suci Ramadhan tinggal menunggu hari. Umat Islam bersiap menyambutnya dengan doa,…

2 minggu ago

Kapolres Madiun Resmikan SPPG 2 & 3 di Desa Sogo, Perkuat Program Gizi dan Cegah Stunting

MADIUN, Jatim.News – Komitmen mendukung program peningkatan gizi dan pembangunan sumber daya manusia terus diwujudkan…

3 minggu ago

Perhutani dan CDK Wilayah Nganjuk Gelar Rapat Evaluasi RTT Semester II Tahun 2025

NGANJUK, Jatim.News -- Dalam rangka mendukung suksesnya kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan (SDH), Perum Perhutani…

3 minggu ago