PEMERINTAHAN

Kejari Lamongan Dikecam Karena Lamban, Kommak Minta Kejati Ambil Alih

Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mendapat kritik tajam dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan karena lamban dalam menangani kasus korupsi. Komite Monitoring dan Advokasi Kasus (Kommak) menilai bahwa kinerja Kejari Lamongan dalam menangani kasus-kasus penting tidak memenuhi harapan, sehingga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk turun tangan.

“Kami menyoroti penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di lamongan yang sampai hari ini belum menemukan titik temu” ucap Mas’ud selaku korlap Aksi ini.

Menurut Kommak, beberapa kasus yang melibatkan dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah. Masyarakat menganggap bahwa Kejari Lamongan seharusnya bisa bergerak lebih cepat dan tegas untuk menyelesaikan kasus-kasus ini.

Mas’ud menambahkan bahwa lambannya penanganan kasus ini berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi dan merugikan kepentingan publik. “Jika Kejari Lamongan tidak mampu mempercepat proses penanganan kasus, kami mendesak Kejati untuk mengambil alih dan memastikan bahwa kasus-kasus ini mendapatkan perhatian dan penanganan yang tepat,” tegas Mas’ud

“ Kami menduga Lambannya Pemrosesan Tindak Pidana Korupsi karena memang ada unsur kesengajaan dari kejati Lamongan bekerja tidak profesional dalam menangangani kasus ini” imbuhnya.

Mas’ud juga menyoroti Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan (RPHU) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pihak kejari melakukan pemanggilan kepada CV Abraj Ashaf Sebagai Pelaksana pengurukan dan CV Fajar Krisna Sebagai Pelaksana Pembangunan namun tidak satupun yang dijadikan tersangka oleh kejari Lamongan.

Sementara itu, Kommak mengingatkan bahwa pengawasan publik terhadap penegakan hukum adalah hal yang penting. Mereka berharap agar Kejati dapat mengoptimalkan perannya untuk memastikan bahwa setiap kasus mendapatkan penanganan yang adil dan sesuai dengan hukum.

“Pengawasan dan akuntabilitas adalah kunci dalam memastikan keadilan. Kami berharap Kejati dapat bertindak cepat dan efektif dalam menangani situasi ini,” tutup Mas’ud.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

SSB Tunas Muda Berkomitmen Majukan Sepak Bola Jombang

JOMBANG, Jatim.News -- Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang berkomitmen…

6 jam ago

Kapolres Madiun Letakkan Batu Pertama SPPG ke-3: Membangun Gizi, Membangun Negeri

MADIUN, Jatim.News — Dalam upaya mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan dan peningkatan gizi…

24 jam ago

Peringati HKN Ke 61, Dinkes Madiun Ajak Tranformasi Tentang Hidup Sehat

MADIUN, Jatim.News -- Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-61, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten…

24 jam ago

Peduli Kesehatan Pekerja, Perhutani Jombang Berikan Cek Kesehatan Gratis

JOMBANG, Jatim.News -- Perum Perhutani (KPH) Jombang gandeng Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang,…

2 hari ago

Soeharto, Pahlawan bagi Siapa? Refleksi Seorang Aktivis’98 atas Luka yang Belum Sembuh

OPINI, Jatim.News -- Ketika kabar pengukuhan Soeharto sebagai pahlawan nasional beredar, banyak orang terdiam, antara…

3 hari ago

Perhutani Nganjuk Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Apel Gelar Pasukan bersama Stakeholder

NGANJUK, Jatim.News -- Dalam rangka memperkuat sinergitas melalui koordinasi kebencanaan menghadapi musim penghujan serta antisipasi…

1 minggu ago