Politik

Revisi UU Pilkada Dikritik, Pakar Hukum UB Sebut DPR Abaikan Prinsip Ketatanegaraan

Malang – Pakar hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Muhammad Ali Safa’at, secara terbuka mengkritik langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam merevisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam pernyataannya, Ali menilai bahwa DPR tidak sepenuhnya memahami aturan ketatanegaraan yang menjadi landasan hukum dalam penyusunan revisi tersebut.

“Putusan MA itu adalah usia 30 tahun sejak pelantikan, batu ujinya apa? UU Pilkada. Sementara kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,” ujar Muhammad Ali Safa’at saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

“Maka tidak ada kata lain selain menggunakan penafsiran yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan penafsiran itu pula yang seharusnya digunakan untuk menilai PKPU yang ada,” kata Wakil Rektor (Warek) UB tersebut.

Penafsiran keputusan MK sebagai keputusan tertinggi juga menjadi landasan di semua ahli hukum yang semuanya memahami hal tersebut. Dia pun mengkritik seharusnya para anggota DPR  memahami konstruksi konstitusi dan hukumnya, bukan tersandera pada kepentingan politik semata.

Menurutnya, DPR terlalu terburu-buru dalam mengesahkan revisi ini tanpa mempertimbangkan implikasi hukum dan ketatanegaraan yang lebih luas. Ia juga mengkritik kurangnya partisipasi publik dalam proses revisi tersebut. “Tidak adanya konsultasi publik yang memadai menunjukkan bahwa DPR kurang memahami pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi,” tambahnya.

Dalam akhir pernyataannya, Ali mendesak DPR RI untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas legislasi, terutama dalam hal yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan. Ia berharap agar revisi UU Pilkada tidak menjadi preseden buruk bagi proses legislasi di masa depan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perhutani Nganjuk Hadiri Kenal Pamit Kapolres

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri acara Kenal Pamit Kapolres Nganjuk…

1 jam ago

Menjemput Demokrasi Khas Indonesia dalam Kedaulatan dan Etika Kekuasaan

OPINI, Jatim.News -- Perdebatan tentang penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap melalui pemilihan…

2 hari ago

Perhutani bersama Dinas Porabudpar Nganjuk lakukan Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Wisata

NGANJUK, Jatim.News -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan…

2 hari ago

Mahasiswa Magang Mandiri Teknik Lingkungan Unair Surabaya Oleh Perhutani Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menutup dan melepas Magang Mandiri…

2 hari ago

Perhutani Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Nganjuk berpartisipasi dalam acara konsultasi publik rancangan…

2 hari ago

Rotasi Jabatan, Polres Madiun Kukuhkan Kabag Ops dan Sertijab Pejabat Jajaran

MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…

5 hari ago