Politik

Revisi UU Pilkada Dikritik, Pakar Hukum UB Sebut DPR Abaikan Prinsip Ketatanegaraan

Malang – Pakar hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Muhammad Ali Safa’at, secara terbuka mengkritik langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam merevisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam pernyataannya, Ali menilai bahwa DPR tidak sepenuhnya memahami aturan ketatanegaraan yang menjadi landasan hukum dalam penyusunan revisi tersebut.

“Putusan MA itu adalah usia 30 tahun sejak pelantikan, batu ujinya apa? UU Pilkada. Sementara kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,” ujar Muhammad Ali Safa’at saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

“Maka tidak ada kata lain selain menggunakan penafsiran yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan penafsiran itu pula yang seharusnya digunakan untuk menilai PKPU yang ada,” kata Wakil Rektor (Warek) UB tersebut.

Penafsiran keputusan MK sebagai keputusan tertinggi juga menjadi landasan di semua ahli hukum yang semuanya memahami hal tersebut. Dia pun mengkritik seharusnya para anggota DPR  memahami konstruksi konstitusi dan hukumnya, bukan tersandera pada kepentingan politik semata.

Menurutnya, DPR terlalu terburu-buru dalam mengesahkan revisi ini tanpa mempertimbangkan implikasi hukum dan ketatanegaraan yang lebih luas. Ia juga mengkritik kurangnya partisipasi publik dalam proses revisi tersebut. “Tidak adanya konsultasi publik yang memadai menunjukkan bahwa DPR kurang memahami pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi,” tambahnya.

Dalam akhir pernyataannya, Ali mendesak DPR RI untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas legislasi, terutama dalam hal yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan. Ia berharap agar revisi UU Pilkada tidak menjadi preseden buruk bagi proses legislasi di masa depan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Menyikapi Lonjakan PBB-P2 Jombang Secara Rasional dan Inklusif

OPINI, Jatim.News -- Lonjakan PBB-P2 di Jombang hingga ratusan—bahkan seribu—persen memang nyata dirasakan warga: sejumlah…

10 jam ago

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang 2025–2030: Mengapa Prinsip Keberlanjutan Terabaikan?

OPINI, Jatim.News -- Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi…

7 hari ago

Kolaborasi TNI dan Perhutani Jombang Gelar Rakor di Makodim 0810 Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhuutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat…

1 minggu ago

Disdikbud Jombang Gelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya

JOMBANG, Jatim.News -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya…

1 minggu ago

Devisi Regional Jatim Lantik ADM Perhutani Jombang

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional…

1 minggu ago

Beras Murah Meluncur ke Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun Lepas 35,7 Ton Sekaligus

MADIUN, Jatim.News–Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memberangkatkan secara serentak total 35.750 kilogram beras murah…

2 minggu ago