(sumber:lintasjatim.com)
Situbondo – Seorang praktisi hukum dari Kabupaten Situbondo, Dr. Supriyono, memberikan pandangannya mengenai keterlibatan Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dalam politik praktis. Menurutnya, Non-ASN memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan politik, namun ada beberapa syarat yang harus di penuhi agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang tidak tergolong ASN, TNI, Polri, atau penyelenggara pemerintahan tidak perlu takut untuk mendukung salah satu Paslon. Namun, Supriyono mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam proses kampanye.
“Tidak ada undang-undang yang bisa di jadikan dasar untuk menakut-nakuti masyarakat dalam mendukung salah satu calon selama mereka tidak melanggar ketentuan yang ada,” pungkas Supriyono.
Supriyono menjelaskan bahwa meskipun ASN masih memiliki hak suara dalam pemilihan, mereka dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung pasangan calon (Paslon) secara terbuka. Sementara itu, anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak suara maupun hak berpartisipasi dalam kampanye.
Syarat-Syarat Keterlibatan Politik
(abi)
MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…
OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…
NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…
NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…
SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…
JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…