Praktisi Hukum Situbondo: Non-ASN Berpolitik, Ini Syaratnya

(sumber:lintasjatim.com)
(sumber:lintasjatim.com)

Situbondo – Seorang praktisi hukum dari Kabupaten Situbondo, Dr. Supriyono, memberikan pandangannya mengenai keterlibatan Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dalam politik praktis. Menurutnya, Non-ASN memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan politik, namun ada beberapa syarat yang harus di penuhi agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang tidak tergolong ASN, TNI, Polri, atau penyelenggara pemerintahan tidak perlu takut untuk mendukung salah satu Paslon. Namun, Supriyono mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam proses kampanye.

“Tidak ada undang-undang yang bisa di jadikan dasar untuk menakut-nakuti masyarakat dalam mendukung salah satu calon selama mereka tidak melanggar ketentuan yang ada,” pungkas Supriyono.

Bacaan Lainnya

Supriyono menjelaskan bahwa meskipun ASN masih memiliki hak suara dalam pemilihan, mereka dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung pasangan calon (Paslon) secara terbuka. Sementara itu, anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak suara maupun hak berpartisipasi dalam kampanye.

Syarat-Syarat Keterlibatan Politik

  1. Tidak Menggunakan Fasilitas Negara: Non-ASN tidak di perbolehkan menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau kantor pemerintah, untuk kegiatan politik. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik dapat di anggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
  2. Mematuhi Etika dan Norma Hukum: Keterlibatan dalam politik harus di lakukan dengan mematuhi etika dan norma hukum yang berlaku. Non-ASN harus menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti korupsi atau kampanye hitam.
  3. Tidak Mengganggu Tugas dan Fungsi Utama: Mereka harus tetap profesional dan tidak mencampuradukkan urusan politik dengan pekerjaan atau bisnis mereka.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *