EKONOMI

3.041 Formasi PPPK Dibuka Pemkab Lamongan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Formasi yang Tersedia Dari total 3.041 formasi yang dibuka, mayoritas dialokasikan untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, mengingat kebutuhan yang mendesak di kedua sektor tersebut. Berikut rincian formasi PPPK yang tersedia:

  • Tenaga Pendidik: 220 formasi
  • Tenaga Kesehatan: 157 formasi
  • Tenaga Teknis: 2.664 formasi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan, Shodikin, mengungkapkan berdasarkan Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 188/157/KEP/413.205/2024 Tanggal 24 September 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK Tahun 2024, Pemkab
Lamongan menerima alokasi pemenuhan kebutuhan sebanyak 3.041.

Syarat Pendaftaran Pemkab Lamongan telah mengumumkan sejumlah syarat yang harus calon pelamar PPPK penuhi. Berikut syarat-syarat utamanya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi.
  4. Bagi tenaga pendidik, mengutamakan yang sudah memiliki sertifikasi guru.
  5. Tidak pernah di berhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
  6. Tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
  7. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.
  8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa/Dusun, Perangkat Desa/Dusun.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksi Proses pendaftaran seleksi PPPK ini di lakukan dengan membuat akun pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.

jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 akan terlaksana dalam 2 periode. Untuk pendaftaran periode pertama mulai pada tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024.

Sementara pendaftaran periode kedua mulai pada tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024, di peruntukkan bagi pelamar dengan kategori tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Lamongan paling sedikit 2 tahun secara terus menerus.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bani Insani Gelar Buka Puasa Bersma dan Santunan Anak Yatim

PAMEKASAN, Jatim.News -- Hari ini Bani Insani Peduli menggelar event yang sungguh membanggakan dan sangat…

5 hari ago

H Ali Zainal Abidin Sosok Pengusaha yang Sangat Peduli dan Dermawan

PAMEKASAN, Jatim.News -- Hari ini Bani Insani Peduli menggelar event yang sungguh membanggakan dan sangat…

5 hari ago

Kapolres Madiun Bersama Ketua Bhayangkari Bagikan Takjil Kepengguna Jalan

MADIUN, Jatim.News– Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi Kepolisian Resor (Polres) Madiun untuk menebar kebaikan…

5 hari ago

Perhutani Nganjuk Bersama IIK dan Srikandi Berbagi Takjil Ke Pengguna Jalan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk memanfaatkan momentum Ramadan 1447 H, Perhutani…

6 hari ago

Perhutani Jombang Gelar Apel Siaga Dan Patroli Gabungan Antisipasi Gukamhut

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Divisi Regional Perhutani Jawa Timur…

6 hari ago

Polsek Wonosalam Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan dan Buka Bersama Insan Pers

JOMBANG, Jatim.News– Dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M dengan kegiatan positif, Polsek…

6 hari ago