Demo ratusan buruh pabrik PT Sonokeling Indah di Pasuruan.(detik.com)
Pasuruan – Ratusan buruh pabrik pengolahan kayu PT Sonokeling Indah di Desa Legok, Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar aksi demo pada Selasa, 8 Oktober 2024. Mereka menuntut hak gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan sebesar Rp 4.600.000. Saat ini, para buruh hanya menerima gaji sebesar Rp 3.950.000 per bulan.
Selain menuntut gaji sesuai UMK, para buruh juga meminta tunjangan hari raya (THR) yang selama ini tidak diberikan, penghapusan sistem outsourcing sesuai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pemberian uang lembur. Aksi ini menyebabkan aktivitas produksi di pabrik lumpuh total, dengan kendaraan pengangkut bahan kayu terhambat masuk ke area pabrik.
Aksi buruh pabrik pengolahan kayu menyebabkan aktivitas produksi lumpuh. Sejumlah kendaraan pengangkut bahan kayu tidak bisa masuk karena penuh dengan buruh dan kendaraannya. Truk-truk pabrik terhambat hingga terparkir di sekitar area pabrik yang berdekatan dengan permukiman penduduk.
“Kami akan terus melakukan aksi sampai tuntutan terpenuhi,” ujar Heri, salah satu buruh yang ikut dalam aksi tersebut. Hingga saat ini, pihak manajemen perusahaan belum memberikan konfirmasi terkait tuntutan para buruh.
(abi)
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…
Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…