HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Ngawi Bongkar Jaringan Penipuan Online, Lapas Kelas 1 Madiun Akui Ada Kelengahan

Ngawi – Jumat, 11 Oktober 2024, Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan penipuan online yang di kendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun. Lima orang narapidana yang terlibat dalam jaringan ini berhasil di identifikasi dan di tangkap.

Kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Asep membeli cabai kering senilai Rp 179.400.000,- dari pelaku yang mengaku sebagai penjual, Selanjutnya korban/pelapor mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.

Setelah pembayaran di lakukan, barang yang di janjikan tidak pernah sampai, Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, korban melakukan penelusuran. Ternyata dari hasil penelusurannya, di ketahui bahwa sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kec. Geneng Kab. Ngawi.

Merasa ada kejanggalan, Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Ngawi.

Selanjutnya, dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat di ungkap bahwa pelaku adalah 5 orang Narapidana. Di ketahui berinisial CAP (38), sebagai penggagas penipuan online bekerja sama dengan TJK (39), berperan mencari armada, dan IS sebagai penyambung.

MWA (31), berperan sebagai pembeli bernama Asep dan FP (34), berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke Pembeli (DPS) di wilayah Sidoarjo.

13 orang saksi telah di periksa unit Reskrim Polres Ngawi. Selanjutnya, Barang bukti yang di amankan adalah 5 buah Handphone dari para pelaku, 4 buah HP dari saksi, 1 unit truk canter warna kuning dan 158 sak cabe kering.

“Pasal yang di terapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi, Sabtu (12/10/2024).

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Menyikapi Lonjakan PBB-P2 Jombang Secara Rasional dan Inklusif

OPINI, Jatim.News -- Lonjakan PBB-P2 di Jombang hingga ratusan—bahkan seribu—persen memang nyata dirasakan warga: sejumlah…

12 jam ago

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang 2025–2030: Mengapa Prinsip Keberlanjutan Terabaikan?

OPINI, Jatim.News -- Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi…

7 hari ago

Kolaborasi TNI dan Perhutani Jombang Gelar Rakor di Makodim 0810 Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhuutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat…

1 minggu ago

Disdikbud Jombang Gelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya

JOMBANG, Jatim.News -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya…

1 minggu ago

Devisi Regional Jatim Lantik ADM Perhutani Jombang

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional…

1 minggu ago

Beras Murah Meluncur ke Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun Lepas 35,7 Ton Sekaligus

MADIUN, Jatim.News–Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memberangkatkan secara serentak total 35.750 kilogram beras murah…

2 minggu ago