Ngawi – Jumat, 11 Oktober 2024, Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan penipuan online yang di kendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun. Lima orang narapidana yang terlibat dalam jaringan ini berhasil di identifikasi dan di tangkap.
Kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Asep membeli cabai kering senilai Rp 179.400.000,- dari pelaku yang mengaku sebagai penjual, Selanjutnya korban/pelapor mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.
Setelah pembayaran di lakukan, barang yang di janjikan tidak pernah sampai, Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, korban melakukan penelusuran. Ternyata dari hasil penelusurannya, di ketahui bahwa sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kec. Geneng Kab. Ngawi.
Merasa ada kejanggalan, Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Ngawi.
Selanjutnya, dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat di ungkap bahwa pelaku adalah 5 orang Narapidana. Di ketahui berinisial CAP (38), sebagai penggagas penipuan online bekerja sama dengan TJK (39), berperan mencari armada, dan IS sebagai penyambung.
MWA (31), berperan sebagai pembeli bernama Asep dan FP (34), berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke Pembeli (DPS) di wilayah Sidoarjo.
13 orang saksi telah di periksa unit Reskrim Polres Ngawi. Selanjutnya, Barang bukti yang di amankan adalah 5 buah Handphone dari para pelaku, 4 buah HP dari saksi, 1 unit truk canter warna kuning dan 158 sak cabe kering.
“Pasal yang di terapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi, Sabtu (12/10/2024).
(abi)