Konferensi pers di media center polres ngawi ungkap penipuan online.(foto polres ngawi)
Ngawi – Jumat, 11 Oktober 2024, Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan penipuan online yang di kendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun. Lima orang narapidana yang terlibat dalam jaringan ini berhasil di identifikasi dan di tangkap.
Kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Asep membeli cabai kering senilai Rp 179.400.000,- dari pelaku yang mengaku sebagai penjual, Selanjutnya korban/pelapor mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.
Setelah pembayaran di lakukan, barang yang di janjikan tidak pernah sampai, Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, korban melakukan penelusuran. Ternyata dari hasil penelusurannya, di ketahui bahwa sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kec. Geneng Kab. Ngawi.
Merasa ada kejanggalan, Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Ngawi.
Selanjutnya, dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat di ungkap bahwa pelaku adalah 5 orang Narapidana. Di ketahui berinisial CAP (38), sebagai penggagas penipuan online bekerja sama dengan TJK (39), berperan mencari armada, dan IS sebagai penyambung.
MWA (31), berperan sebagai pembeli bernama Asep dan FP (34), berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke Pembeli (DPS) di wilayah Sidoarjo.
13 orang saksi telah di periksa unit Reskrim Polres Ngawi. Selanjutnya, Barang bukti yang di amankan adalah 5 buah Handphone dari para pelaku, 4 buah HP dari saksi, 1 unit truk canter warna kuning dan 158 sak cabe kering.
“Pasal yang di terapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi, Sabtu (12/10/2024).
(abi)
OPINI, Jatim.News -- Negara hukum tidak diukur dari banyaknya peraturan yang dimiliki, melainkan dari kesediaan…
LAMONGAN, Jatim.News– Pemerintah bersama Perumda Pasar Lamongan resmi melaksanakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang…
Lamongan, Jatim.News– Sebuah kapal nelayan bermuatan ikan, KMN Sri Sumber Rejeki, mengalami kebakaran saat bersandar…
Lamongan, Jatim.News - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Lamongan kembali menunjukkan…
JOMBANG, Jatim.News.com| Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, sosialisasikan larangan sumur bor dalam kawasan hutan,…
Lamongan, Jatim.News.Com- Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di jalur poros nasional Babat-Lamongan. Seorang pengendara…