HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Ngawi Bongkar Jaringan Penipuan Online, Lapas Kelas 1 Madiun Akui Ada Kelengahan

Ngawi – Jumat, 11 Oktober 2024, Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan penipuan online yang di kendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun. Lima orang narapidana yang terlibat dalam jaringan ini berhasil di identifikasi dan di tangkap.

Kasus ini bermula ketika seorang korban bernama Asep membeli cabai kering senilai Rp 179.400.000,- dari pelaku yang mengaku sebagai penjual, Selanjutnya korban/pelapor mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.

Setelah pembayaran di lakukan, barang yang di janjikan tidak pernah sampai, Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, korban melakukan penelusuran. Ternyata dari hasil penelusurannya, di ketahui bahwa sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kec. Geneng Kab. Ngawi.

Merasa ada kejanggalan, Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Ngawi.

Selanjutnya, dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat di ungkap bahwa pelaku adalah 5 orang Narapidana. Di ketahui berinisial CAP (38), sebagai penggagas penipuan online bekerja sama dengan TJK (39), berperan mencari armada, dan IS sebagai penyambung.

MWA (31), berperan sebagai pembeli bernama Asep dan FP (34), berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke Pembeli (DPS) di wilayah Sidoarjo.

13 orang saksi telah di periksa unit Reskrim Polres Ngawi. Selanjutnya, Barang bukti yang di amankan adalah 5 buah Handphone dari para pelaku, 4 buah HP dari saksi, 1 unit truk canter warna kuning dan 158 sak cabe kering.

“Pasal yang di terapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi, Sabtu (12/10/2024).

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

KKN-T UMSIDA Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Banjarwungu

SIDOARJO, Jatim.News.com — Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Kelompok 20 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) menggelar sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sanitasi bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kegiatan berlangsung di balai Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu, 9…

3 hari ago

KKN-T 04 UMSIDA Bantu UMKM Desa Tambak Kalisogo Jemput Peluang lewat NIB dan Sertifikat Halal

SIDOARJO, Jatim.News.com– Peluang mengembangkan usaha terkadang terhenti bukan karena produk yang kurang potensial, melainkan karena…

3 hari ago

Rebu Wekasan di Masjid Al Huda, Mas Bhabin Padukan Nilai Keagamaan dengan Pesan Kamtibmas

LAMONGAN, Jatim.news.com – Suasana religius dan penuh kekhidmatan menyelimuti Masjid Al Huda, Dusun Tanggungan, Desa…

4 hari ago

KKN T 28 UMSIDA MELAKSANAKAN SOSIALISASI DAN PRAKTIK PEMBUATAN ECO ENZYME BERSAMA IBU-IBU DESA PENAMBANGAN

SIDOARJO,jatim.news.com - Tim Kuliah Kerja Nyata Terpadu (KKNT) Kelompok 28 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) melaksanakan…

5 hari ago

Ketua RT 24 Desa Sengon Lepas Ratusan Warga dalam Jalan Sehat HUT ke-81 RI

JOMBANG,Jatim.News.Com— Suasana penuh semangat tampak menyelimuti warga RT 24 RW 05, Desa Sengon, Kecamatan Jombang,…

6 hari ago

Pengendara Motor Tewas Usai Terjun ke Sungai di Solokuro Lamongan

LAMONGAN,Jatim.News.com — Kecelakaan tunggal merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di jalan umum Desa Dagan,…

6 hari ago