Politik

Dituding Tidak Profesional, Tiga Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Blitar – Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Haryono, seorang advokat di Kota Blitar. Laporan ini terajukan karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Kasus ini bermula ketika pada 16 Oktober 2024, Haryono dan Romdon melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang di lakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Blitar kepada Bawaslu. 

Haryono, bersama rekannya Muhamad Romdon, menilai bahwa Bawaslu Kota Blitar tidak memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Mereka mengkritik keputusan Bawaslu yang menghentikan investigasi tanpa memberikan alasan yang jelas. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran pemilihan oleh KPU terkait pencalonan seorang mantan terpidana sebagai wali kota.

“Kami sudah melaporkan dugaan tersebut pada 16 Oktober. Namun, pada 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Blitar memutuskan menghentikan proses investigasi dan menyatakan tidak ada pelanggaran yang terbukti,” jelas Haryono. 

Menurut Haryono, Bawaslu Kota Blitar tidak transparan dalam menyampaikan alasan penghentian investigasi, yang di anggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Mereka menilai bahwa Bawaslu tidak cakap, tidak profesional, dan tidak berani membuat keputusan tegas.

Di sisi lain, kasus ini tidak hanya melibatkan Bawaslu. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, juga di sebutkan dalam laporan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika. 

Haryono mengungkapkan bahwa Ketua KPU Kota Blitar sempat memberikan pernyataan ke media mengenai laporan yang sedang di proses oleh Bawaslu, dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi. 

Haryono juga menyebut bahwa tindakan KPU Kota Blitar yang mengumumkan status salah satu calon sebagai mantan terpidana hanya berdasarkan pengakuan kandidat tanpa memverifikasi dengan dokumen resmi menunjukkan lemahnya prosedur dan pengawasan. 

“Kami berharap DKPP dapat memproses laporan ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada para komisioner Bawaslu Kota Blitar jika terbukti bersalah,” tambah Haryono.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bell’s Palsy atau Stroke? Dokter RSUD Jombang Ungkap Cara Membedakan Wajah Mencong Mendadak

JOMBANG, Jatim.News.com— Wajah yang tiba-tiba mencong atau sulit digerakkan pada salah satu sisi kerap membuat…

4 jam ago

Babinsa Tikung Gerak Cepat Cek Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

​LAMONGAN, Jatim.News — Bencana angin kencang kembali menerjang kawasan Kabupaten Lamongan dan menyebabkan kerusakan pada…

2 hari ago

Beri Rasa Aman, Pamapta Patroli Sasar Toko Emas Di Pasar Kota Lamongan

Lamongan, Jatim.News– Polres Lamongan melalui personel Pamapta 110 melaksanakan patroli dan pemantauan di kawasan Pasar…

3 hari ago

Muspika Wonosalam Cek Dapur SPPG, Pastikan Pengelolaan Makanan Berjalan Sesuai Prosedur

JOMBANG, Jatim.news.com– Kapolsek Wonosalam bersama jajaran Muspika Kecamatan Wonosalam melakukan pengecekan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

4 hari ago

Semarak Kemerdekaan, RS Dolopo Madiun Gelar Jalan Sehat untuk Perkuat Semangat Pengabdian

MADIUN, Jatim.news.com - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, RS Dolopo Madiun menggelar jalan…

1 minggu ago

Seorang Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia Di Depan Toko Emas Pasar Tingkat Lamongan

LAMONGAN, Jatim.news.com– Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan kembali ditindaklanjuti dengan cepat…

2 minggu ago