Politik

Dituding Tidak Profesional, Tiga Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Blitar – Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Haryono, seorang advokat di Kota Blitar. Laporan ini terajukan karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Kasus ini bermula ketika pada 16 Oktober 2024, Haryono dan Romdon melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang di lakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Blitar kepada Bawaslu. 

Haryono, bersama rekannya Muhamad Romdon, menilai bahwa Bawaslu Kota Blitar tidak memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Mereka mengkritik keputusan Bawaslu yang menghentikan investigasi tanpa memberikan alasan yang jelas. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran pemilihan oleh KPU terkait pencalonan seorang mantan terpidana sebagai wali kota.

“Kami sudah melaporkan dugaan tersebut pada 16 Oktober. Namun, pada 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Blitar memutuskan menghentikan proses investigasi dan menyatakan tidak ada pelanggaran yang terbukti,” jelas Haryono. 

Menurut Haryono, Bawaslu Kota Blitar tidak transparan dalam menyampaikan alasan penghentian investigasi, yang di anggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Mereka menilai bahwa Bawaslu tidak cakap, tidak profesional, dan tidak berani membuat keputusan tegas.

Di sisi lain, kasus ini tidak hanya melibatkan Bawaslu. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, juga di sebutkan dalam laporan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika. 

Haryono mengungkapkan bahwa Ketua KPU Kota Blitar sempat memberikan pernyataan ke media mengenai laporan yang sedang di proses oleh Bawaslu, dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi. 

Haryono juga menyebut bahwa tindakan KPU Kota Blitar yang mengumumkan status salah satu calon sebagai mantan terpidana hanya berdasarkan pengakuan kandidat tanpa memverifikasi dengan dokumen resmi menunjukkan lemahnya prosedur dan pengawasan. 

“Kami berharap DKPP dapat memproses laporan ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada para komisioner Bawaslu Kota Blitar jika terbukti bersalah,” tambah Haryono.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Gelar Monev Kemitraan, Perhutani Jombang Berikan 617 Juta Sering Produksi ke LMDH

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Perhutani Divre (Devisi Regional) Jawa…

21 jam ago

Dishub Kabupaten Madiun Jadi Kiblat Nasional, Bongkar Sukses 7.459 Titik APJ Lewat Skema KPBU di Depan Bupati Garut

MADIUN, Jatim.News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menjadi pusat perhatian nasional. Keberhasilannya mengelola 7.459…

1 minggu ago

PC PMII Lamongan Demo Disdik, Desak Audit Penyaluran PIP

LAMONGAN, Jatim.News — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menyoroti dugaan adanya…

2 minggu ago

Gelar Rilis, Polres Lamongan Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama September 2026 dan 7 Tersangka Ditangkap

Lamongan, Jatim.news.com – Satresnarkoba Polres Lamongan menyampaikan rilis terkait keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana…

3 minggu ago

Aipda Nanang Sumantri Sapa Warga Sidomukti, Sobo Kampung Sekaligus Bergerak sebagai Agen Perlinsos

LAMONGAN, Jatim.News — Arahan pimpinan baru saja diterima. Namun bagi Aipda Nanang Sumantri, S.H., Bhabinkamtibmas…

3 minggu ago

Tiga Pilar Sidomukti Plus Bersinergi Normalisasi Bahu Jalan

LAMONGAN, Jatim.News– Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali ditunjukkan oleh Tiga Pilar Desa Sidomukti, Kecamatan…

4 minggu ago