Politik

Dituding Tidak Profesional, Tiga Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Blitar – Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Haryono, seorang advokat di Kota Blitar. Laporan ini terajukan karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Kasus ini bermula ketika pada 16 Oktober 2024, Haryono dan Romdon melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang di lakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Blitar kepada Bawaslu. 

Haryono, bersama rekannya Muhamad Romdon, menilai bahwa Bawaslu Kota Blitar tidak memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Mereka mengkritik keputusan Bawaslu yang menghentikan investigasi tanpa memberikan alasan yang jelas. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran pemilihan oleh KPU terkait pencalonan seorang mantan terpidana sebagai wali kota.

“Kami sudah melaporkan dugaan tersebut pada 16 Oktober. Namun, pada 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Blitar memutuskan menghentikan proses investigasi dan menyatakan tidak ada pelanggaran yang terbukti,” jelas Haryono. 

Menurut Haryono, Bawaslu Kota Blitar tidak transparan dalam menyampaikan alasan penghentian investigasi, yang di anggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Mereka menilai bahwa Bawaslu tidak cakap, tidak profesional, dan tidak berani membuat keputusan tegas.

Di sisi lain, kasus ini tidak hanya melibatkan Bawaslu. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, juga di sebutkan dalam laporan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika. 

Haryono mengungkapkan bahwa Ketua KPU Kota Blitar sempat memberikan pernyataan ke media mengenai laporan yang sedang di proses oleh Bawaslu, dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi. 

Haryono juga menyebut bahwa tindakan KPU Kota Blitar yang mengumumkan status salah satu calon sebagai mantan terpidana hanya berdasarkan pengakuan kandidat tanpa memverifikasi dengan dokumen resmi menunjukkan lemahnya prosedur dan pengawasan. 

“Kami berharap DKPP dapat memproses laporan ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada para komisioner Bawaslu Kota Blitar jika terbukti bersalah,” tambah Haryono.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

2 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

3 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

3 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

4 minggu ago