HUKUM DAN KRIMINAL

Kasus TPPO Terbongkar, Polresta Malang Kota Tangkap Dua Tersangka

Malang – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka. Kedua tersangka, HNR (45) dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37) dari Kecamatan Sukun, Kota Malang, merupakan manajemen di sebuah perusahaan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang calon PMI berinisial HN (21), yang dilakukan oleh HNR. Perusahaan tersebut telah beroperasi sejak Februari 2024 tanpa izin resmi dan merencanakan pemberangkatan calon PMI ke Hong Kong.

“PT ini perizinannya tidak ada dan beroperasi di Februari, rencana pemberangkatan ke Hong Kong. Setelah calon PMI daftar, maka di ikutkan di LPK di Tangerang,” ucapnya. Kemudian, setelah tiga bulan mengikuti pelatihan para calon PMI dikembalikan ke tempat penampungan.

Kejadian itu, bermula ketika korban mendapati anjing peliharaan HNR dalam kondisi mati. Mengetahui kejadian itu, tersangka melakukan tindak kekerasan. Akibat kejadian korban pun sampai di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar.

Lalu, kata Nanang, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota. Sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor LS (43) dan puluhan calon PMI.

Dari hasil penyelidikan itu, kemudian kepolisian setempat melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni di Perumahan De Marocco Village Kavling 5 dan 6, Kelurahan Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dua lainnya, ada di lokasi yang di jadikan kantor PT NSP dan salah satu warung di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyatakan bahwa kedua tersangka akan terjerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 71 huruf © dan (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perhutani Nganjuk Jalin Sinergi Perusahaan PT SGN dan PG Lestari

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah…

1 jam ago

Direksi dan Seluruh Karyawan Perumda BPR Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat HAKORDIA 2025, “Satukan Aksi Basmi Korupsi”

Madiun, Jatim.News -- "Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA), diperingati setiap tanggal 9 Desember di seluruh dunia.…

10 jam ago

Perhutani Jombang Apresiasi Pesanggem Luar Daerah, Di balik Kelestarian Hutan Lebak Jabung Setelah Penjarahan Tahun 1999

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang gandeng muspika melalui pendekatan dan pembinaan,…

14 jam ago

Perum Perhutani KPH Nganjuk Berkolaboraasi Dalam Sistem Komando Penanganan Bencana

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan…

1 hari ago

Sore di Kabupaten Sukses Digelar, GPKP Siap Jadi Pusat Aktivitas Pesilat dan Destinasi Wisata Baru

MADIUN, Jatim.News -- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga telah menyelesaikan penyelenggaraan…

3 hari ago

UPN “Veteran” Jawa Timur Tingkatkan Kompetensi Guru SDN Kraton lewat Pelatihan Membuat Bahan Ajar Berbasis Gim Daring

Yogyakarta, Jatim.News -- Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis hybrid (daring-luring), UPN “Veteran” Jawa Timur, yang…

3 hari ago