HUKUM DAN KRIMINAL

Kasus TPPO Terbongkar, Polresta Malang Kota Tangkap Dua Tersangka

Malang – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka. Kedua tersangka, HNR (45) dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37) dari Kecamatan Sukun, Kota Malang, merupakan manajemen di sebuah perusahaan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang calon PMI berinisial HN (21), yang dilakukan oleh HNR. Perusahaan tersebut telah beroperasi sejak Februari 2024 tanpa izin resmi dan merencanakan pemberangkatan calon PMI ke Hong Kong.

“PT ini perizinannya tidak ada dan beroperasi di Februari, rencana pemberangkatan ke Hong Kong. Setelah calon PMI daftar, maka di ikutkan di LPK di Tangerang,” ucapnya. Kemudian, setelah tiga bulan mengikuti pelatihan para calon PMI dikembalikan ke tempat penampungan.

Kejadian itu, bermula ketika korban mendapati anjing peliharaan HNR dalam kondisi mati. Mengetahui kejadian itu, tersangka melakukan tindak kekerasan. Akibat kejadian korban pun sampai di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar.

Lalu, kata Nanang, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota. Sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor LS (43) dan puluhan calon PMI.

Dari hasil penyelidikan itu, kemudian kepolisian setempat melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni di Perumahan De Marocco Village Kavling 5 dan 6, Kelurahan Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dua lainnya, ada di lokasi yang di jadikan kantor PT NSP dan salah satu warung di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyatakan bahwa kedua tersangka akan terjerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 71 huruf © dan (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Kapolres Madiun Buka Turnamen Bola Voli Pelajar Kamtibmas Kapolres Cup 2025

MADIUN, Jatim.News -- Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. secara resmi membuka…

20 jam ago

Kejaksaan Agung RI Kolaborasi Dengan Perhutani, Kejari, Pemkab Jombang Gelar Aksi Penanaman Pohon Bersama

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani (KPH) Jombang, kolaborasi antara Kejaksaan Negri (Kejari) Jombang dan Pemerintah Kabupaten…

20 jam ago

Bahaya Limbah B3, Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Kepada LMDH dan Pesanggem

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…

5 hari ago

Kerjasama Borong Tanam Antara Perhutani Nganjuk dengan LMDH Jati Unggul

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…

5 hari ago

Perhutani dan Kejari Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…

5 hari ago

Perhutani Bersama BPBD Nganjuk Gelar FGD Susun Indek Ketahanan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…

2 minggu ago