Malang – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka. Kedua tersangka, HNR (45) dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37) dari Kecamatan Sukun, Kota Malang, merupakan manajemen di sebuah perusahaan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang calon PMI berinisial HN (21), yang dilakukan oleh HNR. Perusahaan tersebut telah beroperasi sejak Februari 2024 tanpa izin resmi dan merencanakan pemberangkatan calon PMI ke Hong Kong.
“PT ini perizinannya tidak ada dan beroperasi di Februari, rencana pemberangkatan ke Hong Kong. Setelah calon PMI daftar, maka di ikutkan di LPK di Tangerang,” ucapnya. Kemudian, setelah tiga bulan mengikuti pelatihan para calon PMI dikembalikan ke tempat penampungan.
Kejadian itu, bermula ketika korban mendapati anjing peliharaan HNR dalam kondisi mati. Mengetahui kejadian itu, tersangka melakukan tindak kekerasan. Akibat kejadian korban pun sampai di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar.
Lalu, kata Nanang, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota. Sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor LS (43) dan puluhan calon PMI.
Dari hasil penyelidikan itu, kemudian kepolisian setempat melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni di Perumahan De Marocco Village Kavling 5 dan 6, Kelurahan Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dua lainnya, ada di lokasi yang di jadikan kantor PT NSP dan salah satu warung di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyatakan bahwa kedua tersangka akan terjerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 71 huruf © dan (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
(abi)