HUKUM DAN KRIMINAL

Perempuan Muda Asal Gresik Melahirkan di Kamar Kos, Bayi Dibekap Hingga Tewas

JOMBANG, Jatim.News — Seorang perempuan berinisial MA (19 ) asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara dibekap di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

MA nekat membunuh anaknya sendiri ini karena panik dengan suara tangisan  bayi perempuan yang baru dilahirkannya di dalam kamar kos.

Bayinya menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kurang oksigen. Indikasi itu sudah dibenarkan oleh tim medis bahwa kematian bayi karna kekurangan oksigen,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra, Selasa (17/12/2024).

Selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos.

AKP Margono mengatakan, kronologi bermula saat MA menikah dalam kondisi sudah hamil dengan pria lain. Sebelum menikah, suami sahnya ini sudah tau kalau terduga pelaku sudah hamil tapi tetap dilakukan pernikahan.

“Setelah 3 hari menikah, MA melarikan diri sehingga suami sahnya melaporkan ke polres Gresik,” ujar AKP Margono.

Dalam pelarian, MA ternyata kos di Peterongan, Kabupaten Jombang hingga melakukan persalinan.

“Pada bulan November MA melakukan kos di daerah Peterongan, pada 11 Desember MA merasa bahwa terjadi kontraksi di kandungannya sehingga melahirkan sendiri,” katanya.

Alasan MA melarikan diri tak lain ingin menghilangkan jejak kehamilannya yang diduga dengan pacar lamanya. Modusnya, MA ini menghindar dari keluarga untuk menghilangkan jejak kehamilannya. Bayi itu diduga hasil hubungan dengan pacar yang lama,  pelaku belum kita mintai keterangan karena kondisinya kurang stabil,” jelasnya.

Polisi saat ini belum bisa meminta keterangan pelaku karena kondisinya masih kurang stabil.

Kasat Reskrim menambahkan, Selain mengamankan Pelaku  Polisi juga menyita  barang bukti berupa, asbak salah satu fasilitas yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar dan pakaian serta alat komunikasi.

Saat ini, MA masih dalam pendampingan PPA dan ditempatkan di rumah aman karena kondisinya belum stabil,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan  Pasal 80 ayat 3 UUD 35 Tahun 2014 dan pasal 340 KUHP denga  ancaman hukuman kurang lebih 15 Tahun,” pungkas AKP Margono. (yanti/pras)

jatim.news

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

3 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

3 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

3 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

4 minggu ago