PERISTIWA

PT Tul Kuasai Aset Hotel Garden Palace Surabaya Usai Eksekusi yang Sempat Ricuh

Surabaya – PT Tunas Unggul Lestari (TUL) berhasil menguasai aset Hotel Garden Palace di Surabaya setelah proses eksekusi yang sempat ricuh. Eksekusi di lakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan PT TUL sebagai pemenang lelang. Proses eksekusi ini di warnai dengan perlawanan dari pihak hotel yang memblokir pintu masuk dan melakukan protes keras.

Namun, aparat kepolisian berhasil mengamankan situasi ricuh dan eksekusi dapat di lanjutkan. PT TUL memperoleh aset hotel tersebut melalui lelang yang di lakukan oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya setelah PT Mas Murni Indonesia (MAMI), pengelola Hotel Garden Palace, gagal melunasi utangnya kepada Bank Victoria.

Namun perlawanan tidak berlangsung lama karena aparat Kepolisian langsung mengamankan sejumlah massa yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi.

Suasana proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Juru Sita, Darmanto Dahclan awalnya berjalan lancar. Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya itu dapat membacakan penetapan eksekusi dari awal hingga akhir.

Usai pembacaan penetapan eksekusi, Juru Sita tidak dapat langsung memasuki hotel yang menjadi obyek perkara karena pintu masuk hotel tertutup dan di blokir dengan menggunakan barang-barang hotel.

Pengacara PT TUL, Lardi, mengatakan bahwa perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.

Lardi belum memastikan akan di jadikan apa aset Hotel Garden Palace setelah di kuasai kliennya. “Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami,” kata dia.

Sementara itu, Pengacara PT MAMI, perusahaan yang menaungi Hotel Garden Palace, Shoinuddin Umar berkeberatan dengan eksekusi tersebut.

Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar. “Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini,” ujarnya.

PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace di nyatakan pailit dengan tagihan utang Rp163 miliar. Setelah di nyatakan pailit, hotel tersebut lalu di lelang. PT Tunas Unggul Lestari (TUL) pun dinyatakan sebagai pemenang lelang.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Gelar Monev Kemitraan, Perhutani Jombang Berikan 617 Juta Sering Produksi ke LMDH

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Perhutani Divre (Devisi Regional) Jawa…

1 hari ago

Dishub Kabupaten Madiun Jadi Kiblat Nasional, Bongkar Sukses 7.459 Titik APJ Lewat Skema KPBU di Depan Bupati Garut

MADIUN, Jatim.News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menjadi pusat perhatian nasional. Keberhasilannya mengelola 7.459…

1 minggu ago

PC PMII Lamongan Demo Disdik, Desak Audit Penyaluran PIP

LAMONGAN, Jatim.News — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menyoroti dugaan adanya…

2 minggu ago

Gelar Rilis, Polres Lamongan Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama September 2026 dan 7 Tersangka Ditangkap

Lamongan, Jatim.news.com – Satresnarkoba Polres Lamongan menyampaikan rilis terkait keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana…

3 minggu ago

Aipda Nanang Sumantri Sapa Warga Sidomukti, Sobo Kampung Sekaligus Bergerak sebagai Agen Perlinsos

LAMONGAN, Jatim.News — Arahan pimpinan baru saja diterima. Namun bagi Aipda Nanang Sumantri, S.H., Bhabinkamtibmas…

3 minggu ago

Tiga Pilar Sidomukti Plus Bersinergi Normalisasi Bahu Jalan

LAMONGAN, Jatim.News– Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali ditunjukkan oleh Tiga Pilar Desa Sidomukti, Kecamatan…

4 minggu ago