PEMERINTAHAN

Transaksi Elektronik Bebas PPN 12 Persen, Penegasan Airlangga Terkait Kebijakan Pajak Baru

Jatim.news – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak akan terkenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. PPN 12 persen hanya akan di kenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya. Airlangga menjelaskan bahwa QRIS sudah di gunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, dan tidak di kenakan PPN di negara-negara tersebut. Hal yang sama juga berlaku untuk penggunaan e-toll.

Di ketahui, PPN resmi naik dari 11 menjadi 12 persen yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2025 mendatang. “Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga di Kota Tangerang, Banten, Minggu.

Airlangga menjelaskan, QRIS sudah tergunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Ia mengatakan, jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, tidak akan terkenakan PPN 12 persen.

Lebih lanjut selain sistem pembayaran, Airlangga menyampaikan bahwa PPN juga tidak di berlakukan untuk bahan pokok. Ia menyebut, bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri bebas dari dampak kenaikan PPN.

Airlangga mengaku kenaikan PPN bukan 12 persen, melainkan hanya 1 persen dari sebelumnya 11 menjadi 12 persen. Ia mengakui memang akan ada dampak terhadap inflasi, namun, hal itu tidak terlalu besar dan berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

Adapun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah di lakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah terlaksana sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat.

UU PPN telah di perbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang di bebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perhutani dan Disporabudpar Perpanjang Kerja Sama Pengembangan Wisata di Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Budaya, dan…

2 jam ago

Bhabinkamtibmas Sidomukti Laksanakan Cooling System dan Penggalangan Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan IKS PI Kera Sakti Jelang Pengesahan Warga Baru di Kota Madiun

Lamongan,Jatim.News -Menjelang pelaksanaan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Kota Madiun, AIPDA Nanang…

2 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Ngusikan Tinjau Lahan Jagung Warga di Desa Kromong

Jombang, Jatim.News – Dalam upaya memperkuat program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Ngusikan melakukan peninjauan…

10 jam ago

Peringati Hari Hepatitis Sedunia, Dinkes Madiun Perluas Akses Tes dan Pengobatan Gratis

MADIUN, Jatim.News - Dalam rangka Hari Hepatitis Sedunia 28 Juli Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Madiun…

16 jam ago

Video Kekerasan Terduga Pencuri Besi Viral, Polisi: Semua Pihak Tetap Diproses Sesuai Hukum

Lamongan, Jatim.News.com - Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasihumas…

2 hari ago

PERHUTANI KPH NGANJUK DUKUNG BHAYANGKARA OFF ROAD DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 80 & HARI BAKTI ADHYKSA KE 66

NGANJUK, Jatim.News | Perhutani KPH Nganjuk bersinergi dengan Forkopinda Kabupaten Nganjuk dalam kegiatan Bhayangkara Off…

4 hari ago