PEMERINTAHAN

Tahun 2025, Begini Alokasi Pupuk Subsidi untuk Petani Lumajang

Lumajang – Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk petani di Kabupaten Lumajang pada tahun 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024, alokasi pupuk subsidi untuk tahun ini mencapai 9,5 juta ton secara nasional, dengan Jawa Timur sebagai salah satu penerima alokasi terbesar.

Kabupaten Lumajang mendapatkan alokasi pupuk subsidi yang mencakup beberapa jenis pupuk, yaitu urea, NPK, dan pupuk organik. Alokasi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian mereka. Namun, alokasi pupuk subsidi di Lumajang pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan rincian alokasi pupuk meliputi urea sebanyak 28.877 ton, NPK sebanyak 27.253 ton, dan Organik 3.491 Ton.

Pupuk subsidi yang disalurkan meliputi urea, NPK, dan pupuk organik. Harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi pada tahun 2025 telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Pupuk urea: Rp 2.250 per kilogram
  • Pupuk NPK: Rp 2.300 per kilogram
  • Pupuk organik: Rp 800 per kilogram

Menurut Analis Prasarana dan Sarana Pertanian di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang, Sukarno Mukti Adi , berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jatim, alokasi pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani Sub Sektor tanaman pangan meliputi padi, jagung, dan kedelai.

“Dan/atau pada bidang Perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi. Dengan luasan lahan sekitar 2 hektare, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Alokasi pupuk subsidi Lumajang tahun ini mengalami penurunan. Tahun lalu, alokasi pupuk subsidi di Lumajang mencapai 63.611 Ton. “Perbandingan alokasi tahun 2025 dengan pengajuan eRDKK Tahun 2025. Urea terpenuhi 85,08 persen dari pengajuan eRDKK (pengajuan 33.941,644 Ton. NPK terpenuhi 58,69 persen dari pengajuan eRDKK pengajuan 46.423,316 Ton,” jelasnya.

Pemerintah juga telah menetapkan sistem distribusi dan pembelian pupuk subsidi yang lebih efisien. Petani dapat membeli pupuk subsidi dengan harga terjangkau melalui skema baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk subsidi tanpa hambatan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bell’s Palsy atau Stroke? Dokter RSUD Jombang Ungkap Cara Membedakan Wajah Mencong Mendadak

JOMBANG, Jatim.News.com— Wajah yang tiba-tiba mencong atau sulit digerakkan pada salah satu sisi kerap membuat…

9 jam ago

Babinsa Tikung Gerak Cepat Cek Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

​LAMONGAN, Jatim.News — Bencana angin kencang kembali menerjang kawasan Kabupaten Lamongan dan menyebabkan kerusakan pada…

3 hari ago

Beri Rasa Aman, Pamapta Patroli Sasar Toko Emas Di Pasar Kota Lamongan

Lamongan, Jatim.News– Polres Lamongan melalui personel Pamapta 110 melaksanakan patroli dan pemantauan di kawasan Pasar…

3 hari ago

Muspika Wonosalam Cek Dapur SPPG, Pastikan Pengelolaan Makanan Berjalan Sesuai Prosedur

JOMBANG, Jatim.news.com– Kapolsek Wonosalam bersama jajaran Muspika Kecamatan Wonosalam melakukan pengecekan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

4 hari ago

Semarak Kemerdekaan, RS Dolopo Madiun Gelar Jalan Sehat untuk Perkuat Semangat Pengabdian

MADIUN, Jatim.news.com - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, RS Dolopo Madiun menggelar jalan…

2 minggu ago

Seorang Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia Di Depan Toko Emas Pasar Tingkat Lamongan

LAMONGAN, Jatim.news.com– Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan kembali ditindaklanjuti dengan cepat…

2 minggu ago