HUKUM DAN KRIMINAL

Eksekusi Terpidana Korupsi Kades Jambean: Kejari Kediri Terima Tindak Lanjut dari Kejati Jatim

Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri telah menerima tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait eksekusi terpidana korupsi Kepala Desa Jambean, Hari Amin. Hari Amin terbukti melakukan korupsi penjualan tanah negara seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo dan di jual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2015.

Kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari penyidikan oleh Polda Jatim hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan, Hari Amin di dakwa dengan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kediri telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan mengikuti seluruh proses persidangan hingga putusan akhir.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejati Jatim menginstruksikan Kejari Kediri untuk segera mengeksekusi terpidana. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kediri, Yuda Virdana Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi tersebut dan akan segera melaksanakan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Iwan Nuzuardi mengungkapkan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8187 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Desember 2024, dengan pokok Amar Putusan sebagai berikut : 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.229.500.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam hal tersebut, Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Gelar Monev Kemitraan, Perhutani Jombang Berikan 617 Juta Sering Produksi ke LMDH

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Perhutani Divre (Devisi Regional) Jawa…

1 hari ago

Dishub Kabupaten Madiun Jadi Kiblat Nasional, Bongkar Sukses 7.459 Titik APJ Lewat Skema KPBU di Depan Bupati Garut

MADIUN, Jatim.News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menjadi pusat perhatian nasional. Keberhasilannya mengelola 7.459…

1 minggu ago

PC PMII Lamongan Demo Disdik, Desak Audit Penyaluran PIP

LAMONGAN, Jatim.News — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menyoroti dugaan adanya…

2 minggu ago

Gelar Rilis, Polres Lamongan Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama September 2026 dan 7 Tersangka Ditangkap

Lamongan, Jatim.news.com – Satresnarkoba Polres Lamongan menyampaikan rilis terkait keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana…

3 minggu ago

Aipda Nanang Sumantri Sapa Warga Sidomukti, Sobo Kampung Sekaligus Bergerak sebagai Agen Perlinsos

LAMONGAN, Jatim.News — Arahan pimpinan baru saja diterima. Namun bagi Aipda Nanang Sumantri, S.H., Bhabinkamtibmas…

3 minggu ago

Tiga Pilar Sidomukti Plus Bersinergi Normalisasi Bahu Jalan

LAMONGAN, Jatim.News– Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali ditunjukkan oleh Tiga Pilar Desa Sidomukti, Kecamatan…

4 minggu ago