HUKUM DAN KRIMINAL

Eksekusi Terpidana Korupsi Kades Jambean: Kejari Kediri Terima Tindak Lanjut dari Kejati Jatim

KediriKejaksaan Negeri (Kejari) Kediri telah menerima tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait eksekusi terpidana korupsi Kepala Desa Jambean, Hari Amin. Hari Amin terbukti melakukan korupsi penjualan tanah negara seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo dan di jual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2015.

Kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari penyidikan oleh Polda Jatim hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan, Hari Amin di dakwa dengan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kediri telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan mengikuti seluruh proses persidangan hingga putusan akhir.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejati Jatim menginstruksikan Kejari Kediri untuk segera mengeksekusi terpidana. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kediri, Yuda Virdana Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi tersebut dan akan segera melaksanakan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Iwan Nuzuardi mengungkapkan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8187 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Desember 2024, dengan pokok Amar Putusan sebagai berikut : 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.229.500.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam hal tersebut, Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

3 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

3 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

3 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

4 minggu ago