INEWS

Meski Ada Uang Transport, Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lumajang Tetap Minim

Lumajang – Meskipun pemerintah telah menyediakan insentif berupa uang transport bagi pelapor, jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lumajang tetap minim. Berdasarkan data yang Dinas Sosial rilis, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024.

Dari total anggaran yang Dinas Sosial sediakan, hanya terserap sekitar 3 juta rupiah. pemerintah telah menyediakan budget sebesar 5 juta rupiah dalam setahun. Dengan estimasi, ada sekitar 50 orang yang melaporkan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik kekerasan fisik maupun seksual.

Kabid Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial di Dinsos-P3A Lumajang, Darno, menyatakan bahwa jumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Lumajang mencapai 65 kasus dari Januari hingga November 2024. Angka ini meningkat di bandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 54 kasus. Kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus tertinggi dengan 22 kasus.

Meskipun insentif uang transport telah di sediakan, beberapa faktor masih menjadi penghambat bagi korban untuk melapor. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah ketakutan akan stigma sosial, kurangnya dukungan dari keluarga, dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. “Banyak korban yang enggan melapor karena takut akan dampak sosial dan kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar,” ujar Darno.

Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan. Program sosialisasi dan edukasi melalui media sosial serta kerjasama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat menjadi langkah strategis yang diambil. “Kami berharap dengan adanya edukasi yang lebih intensif, masyarakat akan lebih berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan,” tambah Darno.

“Seringnya itu, ketika kita datangi, korban atau keluarganya menolak jika hendak di lakukan pendampingan. Kecuali bila korban sendiri yang melaporkan, karena memang butuh di dampingi,” jelasnya.

Biarpun begitu, ketika Dinas Sosial mendapat informasi terjadinya kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, pasti akan ditindak lanjuti dengan mengumpulkan informasi sampai dilakukan pendampingan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bahaya Limbah B3, Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Kepada LMDH dan Pesanggem

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…

4 hari ago

Kerjasama Borong Tanam Antara Perhutani Nganjuk dengan LMDH Jati Unggul

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…

4 hari ago

Perhutani dan Kejari Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…

4 hari ago

Perhutani Bersama BPBD Nganjuk Gelar FGD Susun Indek Ketahanan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk Bersama Karim Group Survey Lapangan Kembangkan Ekowisata

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…

1 minggu ago

Mahasiswa UPNVJT Ciptakan Teknologi Kombinasi Press Molding dan Dehydrator Package untuk Membantu UMKM Terasi Qonjamadu Meningkatkan Efisiensi dan Higienitas Produksi

Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…

1 minggu ago