INEWS

Meski Ada Uang Transport, Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lumajang Tetap Minim

Lumajang – Meskipun pemerintah telah menyediakan insentif berupa uang transport bagi pelapor, jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lumajang tetap minim. Berdasarkan data yang Dinas Sosial rilis, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024.

Dari total anggaran yang Dinas Sosial sediakan, hanya terserap sekitar 3 juta rupiah. pemerintah telah menyediakan budget sebesar 5 juta rupiah dalam setahun. Dengan estimasi, ada sekitar 50 orang yang melaporkan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik kekerasan fisik maupun seksual.

Kabid Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial di Dinsos-P3A Lumajang, Darno, menyatakan bahwa jumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Lumajang mencapai 65 kasus dari Januari hingga November 2024. Angka ini meningkat di bandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 54 kasus. Kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus tertinggi dengan 22 kasus.

Meskipun insentif uang transport telah di sediakan, beberapa faktor masih menjadi penghambat bagi korban untuk melapor. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah ketakutan akan stigma sosial, kurangnya dukungan dari keluarga, dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. “Banyak korban yang enggan melapor karena takut akan dampak sosial dan kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar,” ujar Darno.

Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan. Program sosialisasi dan edukasi melalui media sosial serta kerjasama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat menjadi langkah strategis yang diambil. “Kami berharap dengan adanya edukasi yang lebih intensif, masyarakat akan lebih berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan,” tambah Darno.

“Seringnya itu, ketika kita datangi, korban atau keluarganya menolak jika hendak di lakukan pendampingan. Kecuali bila korban sendiri yang melaporkan, karena memang butuh di dampingi,” jelasnya.

Biarpun begitu, ketika Dinas Sosial mendapat informasi terjadinya kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, pasti akan ditindak lanjuti dengan mengumpulkan informasi sampai dilakukan pendampingan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Sore di Kabupaten Sukses Digelar, GPKP Siap Jadi Pusat Aktivitas Pesilat dan Destinasi Wisata Baru

MADIUN, Jatim.News -- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga telah menyelesaikan penyelenggaraan…

1 hari ago

UPN “Veteran” Jawa Timur Tingkatkan Kompetensi Guru SDN Kraton lewat Pelatihan Membuat Bahan Ajar Berbasis Gim Daring

Yogyakarta, Jatim.News -- Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis hybrid (daring-luring), UPN “Veteran” Jawa Timur, yang…

1 hari ago

Dari Kraton Yogyakarta hingga Malioboro: Berburu Variasi Pelafalan Bahasa Indonesia

Yogyakarta, Jatim.News -- Program Studi Linguistik Indonesia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) melaksanakan…

1 hari ago

Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Satradar 405 Ploso

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang, perkuat sinergi bersama, Satuan Radar (Satrad)…

1 hari ago

Kapolres Madiun Launching Inovasi Pelayanan Publik: Mobil SiGAPP dan PESILAT Satreskrim

MADIUN, Jatim.News – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. secara resmi melaunching…

2 hari ago

Bahas Progres Budidaya Tebu, Perhutani dan CDK Wilayah Nganjuk Gelar Diskusi

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah…

3 hari ago