INEWS

Pelanggaran Etik oleh 37 Penyelenggara Pemilu di Situbondo: Bawaslu Berikan Dua Pilihan Sanksi

Situbondo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan bahwa ada dua pilihan sanksi yang akan di berikan kepada 37 penyelenggara ad hoc yang terduga melanggar kode etik. Pelanggaran ini terjadi karena mereka melakukan pertemuan dengan calon bupati terpilih pada masa tahapan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf, menjelaskan bahwa dua opsi sanksi yang akan di berikan adalah peringatan dan pemberhentian. “Ada dua opsi sanksi, pertama berupa peringatan yang nantinya akan kami lakukan pembinaan, sedangkan opsi kedua yakni pemberhentian,” ucapnya.

Bawaslu telah memanggil dan meminta keterangan dari 37 penyelenggara pemilu ad hoc yang terlaporkan melakukan pelanggaran etik. Selain itu, Bawaslu juga meminta keterangan dari tujuh orang saksi, termasuk tiga mantan Komisioner KPU Kabupaten Situbondo.

Sebelumnya, kata Faridl, Bawaslu telah memanggil dan meminta keterangan terhadap 37 orang penyelenggara pemilu ad hoc yang terlaporkan melakukan pelanggaran etik penyelenggara.

Komisioner Bawaslu Situbondo akan segera melaksanakan rapat pleno untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada para penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik tersebut. Dari 37 orang yang terlibat, 28 di antaranya adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), delapan orang adalah anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), dan satu orang adalah staf sekretariat Panwaslu kecamatan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang penyelenggara terkait keterlibatan mereka yang hadir dalam sebuah acara bersama dengan calon bupati terpilih,” ujar Faridl.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Kapolres Madiun Buka Turnamen Bola Voli Pelajar Kamtibmas Kapolres Cup 2025

MADIUN, Jatim.News -- Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. secara resmi membuka…

12 jam ago

Kejaksaan Agung RI Kolaborasi Dengan Perhutani, Kejari, Pemkab Jombang Gelar Aksi Penanaman Pohon Bersama

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani (KPH) Jombang, kolaborasi antara Kejaksaan Negri (Kejari) Jombang dan Pemerintah Kabupaten…

12 jam ago

Bahaya Limbah B3, Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Kepada LMDH dan Pesanggem

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…

5 hari ago

Kerjasama Borong Tanam Antara Perhutani Nganjuk dengan LMDH Jati Unggul

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…

5 hari ago

Perhutani dan Kejari Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…

5 hari ago

Perhutani Bersama BPBD Nganjuk Gelar FGD Susun Indek Ketahanan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…

2 minggu ago