Situbondo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan bahwa ada dua pilihan sanksi yang akan di berikan kepada 37 penyelenggara ad hoc yang terduga melanggar kode etik. Pelanggaran ini terjadi karena mereka melakukan pertemuan dengan calon bupati terpilih pada masa tahapan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf, menjelaskan bahwa dua opsi sanksi yang akan di berikan adalah peringatan dan pemberhentian. “Ada dua opsi sanksi, pertama berupa peringatan yang nantinya akan kami lakukan pembinaan, sedangkan opsi kedua yakni pemberhentian,” ucapnya.
Bawaslu telah memanggil dan meminta keterangan dari 37 penyelenggara pemilu ad hoc yang terlaporkan melakukan pelanggaran etik. Selain itu, Bawaslu juga meminta keterangan dari tujuh orang saksi, termasuk tiga mantan Komisioner KPU Kabupaten Situbondo.
Sebelumnya, kata Faridl, Bawaslu telah memanggil dan meminta keterangan terhadap 37 orang penyelenggara pemilu ad hoc yang terlaporkan melakukan pelanggaran etik penyelenggara.
Komisioner Bawaslu Situbondo akan segera melaksanakan rapat pleno untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada para penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik tersebut. Dari 37 orang yang terlibat, 28 di antaranya adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), delapan orang adalah anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), dan satu orang adalah staf sekretariat Panwaslu kecamatan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang penyelenggara terkait keterlibatan mereka yang hadir dalam sebuah acara bersama dengan calon bupati terpilih,” ujar Faridl.
(abi)