HUKUM DAN KRIMINAL

Kasus Pembunuhan Anak Balita di Kediri: Pasutri Dituntut 20 Tahun Penjara

Kediri – Pasangan suami istri (pasutri) Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) dan Novita Anggraini (26) dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka didakwa melakukan kekerasan terhadap anak balita FASN (3), yang mengakibatkan kematian.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Dakwaan alternatif Kedua Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam amar tuntutan pidana, menyatakan terdakwa Mian Tasgeen Mohammad Yakhya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya.

Kasus ini bermula ketika korban, yang merupakan anak kandung dari Novita dan anak tiri dari Mian, mengalami kekerasan fisik karena tidak mengakui menumpahkan air di dalam kamarnya. Kedua terdakwa mengaku kesal hingga melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Aksi penganiayaan dengan menampar dan memukul korban terus dilakukan sang ayah tiri hingga korban meninggal dunia. Jenazah anak balita itu kemudian dikubur di halaman samping rumah warga Warga Desa Tugurejo Kecamatan, Ngasem Kabupaten Kediri dan terungkap pada Selasa 25 Juni 2024.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Direksi dan Seluruh Karyawan Perumda BPR Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat HAKORDIA 2025, “Satukan Aksi Basmi Korupsi”

Madiun, Jatim.News -- "Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA), diperingati setiap tanggal 9 Desember di seluruh dunia.…

6 jam ago

Perhutani Jombang Apresiasi Pesanggem Luar Daerah, Di balik Kelestarian Hutan Lebak Jabung Setelah Penjarahan Tahun 1999

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang gandeng muspika melalui pendekatan dan pembinaan,…

9 jam ago

Perum Perhutani KPH Nganjuk Berkolaboraasi Dalam Sistem Komando Penanganan Bencana

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan…

1 hari ago

Sore di Kabupaten Sukses Digelar, GPKP Siap Jadi Pusat Aktivitas Pesilat dan Destinasi Wisata Baru

MADIUN, Jatim.News -- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga telah menyelesaikan penyelenggaraan…

3 hari ago

UPN “Veteran” Jawa Timur Tingkatkan Kompetensi Guru SDN Kraton lewat Pelatihan Membuat Bahan Ajar Berbasis Gim Daring

Yogyakarta, Jatim.News -- Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis hybrid (daring-luring), UPN “Veteran” Jawa Timur, yang…

3 hari ago

Dari Kraton Yogyakarta hingga Malioboro: Berburu Variasi Pelafalan Bahasa Indonesia

Yogyakarta, Jatim.News -- Program Studi Linguistik Indonesia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) melaksanakan…

3 hari ago