Kediri – Pasangan suami istri (pasutri) Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) dan Novita Anggraini (26) dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka didakwa melakukan kekerasan terhadap anak balita FASN (3), yang mengakibatkan kematian.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Dakwaan alternatif Kedua Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam amar tuntutan pidana, menyatakan terdakwa Mian Tasgeen Mohammad Yakhya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya.
Kasus ini bermula ketika korban, yang merupakan anak kandung dari Novita dan anak tiri dari Mian, mengalami kekerasan fisik karena tidak mengakui menumpahkan air di dalam kamarnya. Kedua terdakwa mengaku kesal hingga melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Aksi penganiayaan dengan menampar dan memukul korban terus dilakukan sang ayah tiri hingga korban meninggal dunia. Jenazah anak balita itu kemudian dikubur di halaman samping rumah warga Warga Desa Tugurejo Kecamatan, Ngasem Kabupaten Kediri dan terungkap pada Selasa 25 Juni 2024.
(abi)