Para Menteri di Kabinet Merah Putih. (Foto dari Kompas)
Jatim.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa seluruh menteri Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan 100% dari para menteri dalam melaporkan harta kekayaan mereka.
“123 sudah terlantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang,” kata Pahala Nainggolan, kemarin. Satu anggota Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan LHKPN adalah Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. Dia baru terlantik pada 6 Desember 2024 sehingga batas akhir pelaporan LHKPN baru 6 Maret 2025.
Pahala menjelaskan, 123 anggota Kabinet Merah Putih tersebut terbagi menjadi dua kategori. Sebanyak 65 orang sebagai wajib lapor reguler karena pernah menjadi penyelenggara negara. Mereka menyerahkan LHKPN periode sebelumnya dan melapor lagi maksimal 31 Maret 2025.
Sementara itu, 58 orang lain menjadi wajib lapor khusus karena baru pertama kali menjadi penyelenggara negara dan menyerahkan LHKPN. Setelah semua menteri Kabinet Merah Putih menyetorkan harta kekayaannya, publik pun mulai penasaran dengan sejumlah harta yang para pejabat RI miliki.
Laporan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi. Masyarakat dapat mengakses rincian harta kekayaan para pejabat negara melalui situs resmi KPK di elhkpn.kpk.go.id. Dengan adanya akses ini, masyarakat dapat memantau dan melaporkan ketidaksesuaian data jika di temukan kejanggalan.
1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.
2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian di e-LHKPN.
3. Setelah di temukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa terlihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN dapat di akses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah ini, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang tertandai panah di bawah ini.
6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat di lakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.
(abi)
OPINI, Jatim.News -- Lonjakan PBB-P2 di Jombang hingga ratusan—bahkan seribu—persen memang nyata dirasakan warga: sejumlah…
OPINI, Jatim.News -- Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhuutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat…
JOMBANG, Jatim.News -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya…
JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional…
MADIUN, Jatim.News–Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memberangkatkan secara serentak total 35.750 kilogram beras murah…