HUKUM DAN KRIMINAL

Modus Baru! Lapas Blitar Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Kering Tempe

Blitar – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus baru, yaitu menyelundupkan pil dobel L melalui makanan olahan kering tempe. Kasus ini merupakan yang kedua dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menemukan puluhan kemasan kecil berisi kering tempe yang di duga sudah tercampur dengan pil dobel L. “Dalam kasus kedua ini, kering tempenya sudah terkemas dalam bentuk bulat kecil dalam plastik,” jelas Romi.

Pihaknya terus menelusuri kasus itu. Ternyata, kasus pengiriman narkoba dengan modus mencampur dalam makanan sudah yang kedua kalinya terjadi. Untuk yang pertama, pengiriman di lakukan juga mencampur dengan masakan. Sedangkan untuk pengiriman yang kedua, juga mencampurnya tapi kemudian di kemas per bungkus. Sedangkan pengiriman yang lalu tidak di kemas per bungkus.

Pihaknya menambahkan, satu bungkus kering tempe terjual seharga Rp40 ribu ke warga binaan lainnya. “Modus pertama utuh belum dikemas, ini (pengiriman kedua) sudah dikemas (dibungkus ukuran kecil),” kata dia.

Penggeledahan terlaksana setelah petugas memeriksa makanan yang di kirimkan dari tamu untuk warga binaan. “Setiap barang yang masuk untuk makanan kami cicipi dan begitu terasa ada efeknya baru kami kejar,” tambah Romi.

Menurut pengakuan dari warga binaan yang menerima kiriman tersebut, masakan kering tempe tersebut merupakan titipan dari istrinya yang menerima bubuk dari seseorang berinisial B. “Istrinya kemudian mencampur bubuk tersebut ke dalam masakan kering tempe sebelum dikirim ke LP Blitar,” tambah Romi.

Petugas Lapas Blitar sudah melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sampel masakan kering tempe masih di uji di laboratorium untuk memastikan keberadaan pil dobel L,” ujar Romi.

Untuk itu, pihaknya juga lebih intensif untuk pemeriksaan setiap barang yang masuk ke lapas. Hal ini untuk mencegah dari tindakan penyelundupan barang larangan masuk ke lapas. “Awalnya kami tidak bisa larang, setelah kejadian ini seperti telepon seluler akan kami larang. Telepon seluler legal tapi disalahgunakan jadi dilarang,” kata dia.

Romi menambahkan sudah menyerahkan perkara ini ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Demi Keselamatan, Perhutani Jombang Bersama TNI dan Polri Tutup Wisata Kali Grojokan Duwur

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH Jombang melalui BKPH Krondong bersama TNI dan Polri Menutup Wisata…

2 hari ago

Oknum Mengaku “PSHT JJ” Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor Polisi

MADIUN, Jatim.News -- Suasana tenang di tempat latihan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di wilayah…

3 hari ago

Perhutani dan Bappeda Nganjuk Bahas Kerjasama Pemasangan Listrik

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk…

4 hari ago

Mengakhiri Ilusi Dominasi, Membangun Keseimbangan Dunia

OPINI, Jatim.News -- Dunia tidak lagi berada dalam satu genggaman. Narasi lama tentang satu kekuatan…

1 minggu ago

Perpanjangan Kerjasama Wisata, Perhutani Nganjuk Gelar Pertemuan Dengan Disporabudpar

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan dari Pemerintahan Kabupaten Nganjuk…

1 minggu ago

Perhutani Ikuti Upacara Hari Jadi ke 1089 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani KPH Nganjuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan menghadiri agenda…

1 minggu ago