Politik

RUU KUHAP Jadi Sorotan, Pakar dan Praktisi Hukum Gelar Diskusi di Jember

JemberIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda menggelar diskusi bertajuk “RUU KUHAP: Jalan Menuju Penegakan Hukum yang Setara” di Jember, Jawa Timur, Kamis (6/2/2025). Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah pakar dan praktisi hukum yang berbicara tentang kontroversi terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua APTHN-HAN Prof. Noor Harisudin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH Unmuh) Jember Ahmad Suryono, dan DPC Peradi Jember Lutfian Ubaidillah menjadi narasumber dalam diskusi tersebut. Mereka membahas berbagai aspek krusial dalam RUU KUHAP, mulai dari substansi pasal yang dianggap problematik hingga ketimpangan kewenangan dalam penyelidikan perkara.

Prof. Noor Harisudin menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHAP, mengingat perumusan yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. “Kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” tuturnya.

“Jika RUU KUHAP tidak dirumuskan dengan bijak, maka akan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” kata Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof Noor Harisudin dalam diskusi tersebut.

Ahmad Suryono mempertanyakan motif di balik pemangkasan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam RUU KUHAP karena revisi itu berpotensi menciptakan keadilan yang semu dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum. “Sistem peradilan pidana harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” katanya.

“Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” tuturnya. Menurutnya salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum, sehingga hal itu dapat mengancam prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Lutfian Ubaidillah juga menyoroti adanya pasal yang dinilai mengebiri salah satu instansi dalam sistem peradilan pidana. “Sistem peradilan yang terintegrasi harus diperkuat, bukan justru dikurangi kewenangannya,” ujarnya.

Diskusi ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran kepada Komisi III DPR RI sebelum RUU KUHAP disahkan. Melalui diskusi ini, IJTI Tapal Kuda berharap dapat mengedukasi masyarakat mengenai tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Menyikapi Lonjakan PBB-P2 Jombang Secara Rasional dan Inklusif

OPINI, Jatim.News -- Lonjakan PBB-P2 di Jombang hingga ratusan—bahkan seribu—persen memang nyata dirasakan warga: sejumlah…

3 hari ago

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang 2025–2030: Mengapa Prinsip Keberlanjutan Terabaikan?

OPINI, Jatim.News -- Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi…

1 minggu ago

Kolaborasi TNI dan Perhutani Jombang Gelar Rakor di Makodim 0810 Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhuutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat…

1 minggu ago

Disdikbud Jombang Gelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya

JOMBANG, Jatim.News -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya…

2 minggu ago

Devisi Regional Jatim Lantik ADM Perhutani Jombang

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional…

2 minggu ago

Beras Murah Meluncur ke Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun Lepas 35,7 Ton Sekaligus

MADIUN, Jatim.News–Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memberangkatkan secara serentak total 35.750 kilogram beras murah…

2 minggu ago