PEMERINTAHAN

Resmi Ditetapkan, ‘Jimad Sakteh’ Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sampang

Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan calon H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahduz sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan ini berdasarkan rapat pleno terbuka yang digelar secara hybrid, Kamis (6/2/2025) pukul 21.00 Wib.

Ketua KPU Kabupaten Sampang, Aliyanto, mengatakan bahwa penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pasangan calon yang dikenal sebagai ‘Jimad Sakteh’ mengungguli lawannya, yakni Kh Muhammad Bin Muafi dan H Abdullah Hidayat.

“Penetapan pasangan calon ini kami lakukan karena sengketa pilkada yang diajukan ke MK telah selesai dan kami telah menerima salinan putusan dari putusan MK tersebut,” kata Ketua KPU Sampang Aliyanto. Penetapan ‘Jimat Sakteh‘ sebagai pemenang Pilkada Sampang 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sampang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pascaputusan MK Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sebelumnya, KPU Sampang menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada 8 Februari 2025. Namun, penetapan ini dipercepat sehubungan dengan adanya surat KPU RI Nomor 232 Tahun 2025 yang meminta agar penetapan pasangan calon calon bupati dan wakil bupati dilakukan oleh KPU di daerah paling lambat satu hari setelah ada salinan putusan MK.

Aliyanto menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 bahwa KPU harus menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dalam waktu tiga hari pascapembacaan putusan MK. Akan tetapi, kata dia, karena ada instruksi khusus dari KPU RI maka penetapan dimajukan karena yang menjadi acuan adalah salinan putusan MK yang telah diterima oleh KPU daerah.

Setelah pleno penetapan dilakukan, kara Aliyanto, KPU selanjutnya akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Sampang. “SK penetapan ini selanjutnya akan kami serahkan ke DPRD Kabupaten Sampang,” katanya.

Penetapan ini juga diselengarakan pascaputusan sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pasangan calon Jimad Sakteh memperoleh 338.482 suara, unggul 43.877 suara dari pasangan calon nomor urut 1.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Demi Keselamatan, Perhutani Jombang Bersama TNI dan Polri Tutup Wisata Kali Grojokan Duwur

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH Jombang melalui BKPH Krondong bersama TNI dan Polri Menutup Wisata…

2 hari ago

Oknum Mengaku “PSHT JJ” Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor Polisi

MADIUN, Jatim.News -- Suasana tenang di tempat latihan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di wilayah…

3 hari ago

Perhutani dan Bappeda Nganjuk Bahas Kerjasama Pemasangan Listrik

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk…

4 hari ago

Mengakhiri Ilusi Dominasi, Membangun Keseimbangan Dunia

OPINI, Jatim.News -- Dunia tidak lagi berada dalam satu genggaman. Narasi lama tentang satu kekuatan…

1 minggu ago

Perpanjangan Kerjasama Wisata, Perhutani Nganjuk Gelar Pertemuan Dengan Disporabudpar

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan dari Pemerintahan Kabupaten Nganjuk…

1 minggu ago

Perhutani Ikuti Upacara Hari Jadi ke 1089 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani KPH Nganjuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan menghadiri agenda…

1 minggu ago