PEMERINTAHAN

Resmi Ditetapkan, ‘Jimad Sakteh’ Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sampang

Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan calon H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahduz sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan ini berdasarkan rapat pleno terbuka yang digelar secara hybrid, Kamis (6/2/2025) pukul 21.00 Wib.

Ketua KPU Kabupaten Sampang, Aliyanto, mengatakan bahwa penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pasangan calon yang dikenal sebagai ‘Jimad Sakteh’ mengungguli lawannya, yakni Kh Muhammad Bin Muafi dan H Abdullah Hidayat.

“Penetapan pasangan calon ini kami lakukan karena sengketa pilkada yang diajukan ke MK telah selesai dan kami telah menerima salinan putusan dari putusan MK tersebut,” kata Ketua KPU Sampang Aliyanto. Penetapan ‘Jimat Sakteh‘ sebagai pemenang Pilkada Sampang 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sampang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pascaputusan MK Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sebelumnya, KPU Sampang menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada 8 Februari 2025. Namun, penetapan ini dipercepat sehubungan dengan adanya surat KPU RI Nomor 232 Tahun 2025 yang meminta agar penetapan pasangan calon calon bupati dan wakil bupati dilakukan oleh KPU di daerah paling lambat satu hari setelah ada salinan putusan MK.

Aliyanto menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 bahwa KPU harus menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dalam waktu tiga hari pascapembacaan putusan MK. Akan tetapi, kata dia, karena ada instruksi khusus dari KPU RI maka penetapan dimajukan karena yang menjadi acuan adalah salinan putusan MK yang telah diterima oleh KPU daerah.

Setelah pleno penetapan dilakukan, kara Aliyanto, KPU selanjutnya akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Sampang. “SK penetapan ini selanjutnya akan kami serahkan ke DPRD Kabupaten Sampang,” katanya.

Penetapan ini juga diselengarakan pascaputusan sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pasangan calon Jimad Sakteh memperoleh 338.482 suara, unggul 43.877 suara dari pasangan calon nomor urut 1.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Gelar Monev Kemitraan, Perhutani Jombang Berikan 617 Juta Sering Produksi ke LMDH

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Perhutani Divre (Devisi Regional) Jawa…

12 jam ago

Dishub Kabupaten Madiun Jadi Kiblat Nasional, Bongkar Sukses 7.459 Titik APJ Lewat Skema KPBU di Depan Bupati Garut

MADIUN, Jatim.News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menjadi pusat perhatian nasional. Keberhasilannya mengelola 7.459…

1 minggu ago

PC PMII Lamongan Demo Disdik, Desak Audit Penyaluran PIP

LAMONGAN, Jatim.News — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menyoroti dugaan adanya…

2 minggu ago

Gelar Rilis, Polres Lamongan Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama September 2026 dan 7 Tersangka Ditangkap

Lamongan, Jatim.news.com – Satresnarkoba Polres Lamongan menyampaikan rilis terkait keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana…

3 minggu ago

Aipda Nanang Sumantri Sapa Warga Sidomukti, Sobo Kampung Sekaligus Bergerak sebagai Agen Perlinsos

LAMONGAN, Jatim.News — Arahan pimpinan baru saja diterima. Namun bagi Aipda Nanang Sumantri, S.H., Bhabinkamtibmas…

3 minggu ago

Tiga Pilar Sidomukti Plus Bersinergi Normalisasi Bahu Jalan

LAMONGAN, Jatim.News– Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali ditunjukkan oleh Tiga Pilar Desa Sidomukti, Kecamatan…

3 minggu ago