HUKUM DAN KRIMINAL

Kisruh Narkoba di Surabaya, Ratusan Tersangka Ditahan, Termasuk Para Kambuhan

Surabaya – Polisi di Surabaya telah melakukan operasi besar-besaran untuk menggagalkan jaringan narkoba di kota ini, mengungkap sekitar 236 kasus narkotika dan menangkap 323 tersangka, termasuk 113 residivis. Operasi ini merupakan bagian dari Program Asta Cita yang berlangsung sejak 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang terungkap, 212 kasus ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sedangkan sisanya ditangani oleh Polsek jajaran. “Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar,” ujar Luthfie.

Luthfie menjelaskan para tersangka yang diamankan tak hanya menggunakan hingga mengedarkan narkotika. Namun, ada obat keras terlarang pula.

Barang bukti yang diamankan meliputi 2,247 gram sabu, 990,39 gram ganja, 10,850 butir ekstasi, 18,580 butir pil koplo, serta sejumlah barang lainnya seperti tembakau sintetis dan psikotropika. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang pria berinisial IS yang ditemukan membawa 1,498 gram sabu di Jalan Raya Jemursari, Surabaya.

Luthfie menyatakan bahwa polisi akan terus menindak tegas jaringan narkoba di Surabaya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. “Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban guna menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Miftah Suriah. Ia menuturkan pada 27 Desember 2024 sekira Pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Jemursari Utara Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial IS.

Miftah menegaskan pria berusia 35 tahun itu dibekuk ketika hendak mengirim sabu dengan sistem ranjau. Usai dibekuk, polisi mendapati IS memiliki sejumlah sabu di rumahnya. “Kami temukan 6 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan keseluruhan berat 1.498 gram atau hampir 1,5 kg,” ujarnya.

“Karena nomor ponsel berganti-ganti, dari hasil lidik sudah melakukan sebanyak 9x, dilakukan (mengedarkan sabu) sejak Januari 2024, jaringan Sumatra-Jawa, ini sedang kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelasnya.

Setiap merampungkan tugasnya, IS mengaku kepada petugas kerap memperoleh upah hingga Rp 5 juta. Meski begitu, Miftah menyatakan tengah mengembangkan kasus tersebut. “Untuk jaringan terbaru ini memang meranjau (menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan sabu), saat ini kita lakukan upaya dan sedang kembangkan bandar yang perintahkan kurir ini, mohon doanya,” tuturnya.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Menjemput Demokrasi Khas Indonesia dalam Kedaulatan dan Etika Kekuasaan

OPINI, Jatim.News -- Perdebatan tentang penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap melalui pemilihan…

19 jam ago

Perhutani bersama Dinas Porabudpar Nganjuk lakukan Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Wisata

NGANJUK, Jatim.News -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan…

19 jam ago

Mahasiswa Magang Mandiri Teknik Lingkungan Unair Surabaya Oleh Perhutani Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menutup dan melepas Magang Mandiri…

19 jam ago

Perhutani Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Nganjuk berpartisipasi dalam acara konsultasi publik rancangan…

20 jam ago

Rotasi Jabatan, Polres Madiun Kukuhkan Kabag Ops dan Sertijab Pejabat Jajaran

MADIUN, Jatim.News -- Polres Madiun melaksanakan kegiatan upacara pengukuhan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah…

4 hari ago

Perhutani Jombang Peringati Harlah Sekar Ke 21 Untuk Esitensi Hutan Jawa dan Madura

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat…

5 hari ago