Kisruh Narkoba di Surabaya, Ratusan Tersangka Ditahan, Termasuk Para Kambuhan

Puluhan tersangka yang ditangkap Polisi Surabaya karena kasus Narkoba. [Ost]
Puluhan tersangka yang ditangkap Polisi Surabaya karena kasus Narkoba. [Ost]

Surabaya – Polisi di Surabaya telah melakukan operasi besar-besaran untuk menggagalkan jaringan narkoba di kota ini, mengungkap sekitar 236 kasus narkotika dan menangkap 323 tersangka, termasuk 113 residivis. Operasi ini merupakan bagian dari Program Asta Cita yang berlangsung sejak 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang terungkap, 212 kasus ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sedangkan sisanya ditangani oleh Polsek jajaran. “Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar,” ujar Luthfie.

Luthfie menjelaskan para tersangka yang diamankan tak hanya menggunakan hingga mengedarkan narkotika. Namun, ada obat keras terlarang pula.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan meliputi 2,247 gram sabu, 990,39 gram ganja, 10,850 butir ekstasi, 18,580 butir pil koplo, serta sejumlah barang lainnya seperti tembakau sintetis dan psikotropika. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang pria berinisial IS yang ditemukan membawa 1,498 gram sabu di Jalan Raya Jemursari, Surabaya.

Luthfie menyatakan bahwa polisi akan terus menindak tegas jaringan narkoba di Surabaya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. “Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban guna menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Miftah Suriah. Ia menuturkan pada 27 Desember 2024 sekira Pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Jemursari Utara Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial IS.

Miftah menegaskan pria berusia 35 tahun itu dibekuk ketika hendak mengirim sabu dengan sistem ranjau. Usai dibekuk, polisi mendapati IS memiliki sejumlah sabu di rumahnya. “Kami temukan 6 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan keseluruhan berat 1.498 gram atau hampir 1,5 kg,” ujarnya.

“Karena nomor ponsel berganti-ganti, dari hasil lidik sudah melakukan sebanyak 9x, dilakukan (mengedarkan sabu) sejak Januari 2024, jaringan Sumatra-Jawa, ini sedang kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelasnya.

Setiap merampungkan tugasnya, IS mengaku kepada petugas kerap memperoleh upah hingga Rp 5 juta. Meski begitu, Miftah menyatakan tengah mengembangkan kasus tersebut. “Untuk jaringan terbaru ini memang meranjau (menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan sabu), saat ini kita lakukan upaya dan sedang kembangkan bandar yang perintahkan kurir ini, mohon doanya,” tuturnya.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *