Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamu saat sidak lokasi tambang. (istimewa)
Magetan, Jatim.News — Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, menghentikan secara langsung aktivitas tambang yang beroperasi di Desa Taji karena dinilai menyalahi aturan. Tambang yang dioperasikan olah PT Budi Jaya Sentosa tersebut diketahui belum mengantongi izin produksi meskipun sudah beroperasi selama sekitar satu tahun.
“Izinnya belum ada tapi dia sudah operasional. Dia sudah lebih kurang 1 tahun ya mereka sudah operasional ya. Fakta yang ada di lapangan ini sudah sama-sama kita bisa lihat ya terutama seperti rangkaian dari truk-truk dam truknya. Nah, kita lihat faktanya memang sudah ini ODOL ya. Tidak bisa untuk dijadikan angkutan ya. Sudah menyalahi aturan undang-undangnya,” kata Nizhamul saat meninjau lokasi tambang, Rabu (8/5/2025).
Ia menegaskan agar aktivitas tambang dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan rampung. Pemerintah Kabupaten Magetan tetap mendukung iklim investasi yang sehat, namun dengan syarat pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Kemudian saya minta hari ini stop. Sampai nanti perizinannya sudah terbit yang baru. Kita permudah pokoknya, kita juga tidak mengganggu iklim investasi. Sepanjang mereka tuh taat dengan aturan, silakan kita permudah. Saat ini hanya ngantongi ini dokumen apa ini? SIPB (Surat Izin Penambangan). Untuk sampai izin produksi masih panjang Berarti intinya belum ada izin produksi. Belum sama sekali ya. Hanya ngantongi ini,” kata Nizhamul.
Nizhamul juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa ada banyak tahapan dan dokumen yang harus dikantongi sebelum tambang bisa beroperasi secara legal.
“Jadi masyarakat tahu ya bahwa nanti di prosesnya, SIPB itu apa, izin itu apa, banyak yang harus mereka kantungi loh gitu. Ini yang sudah dieksplorasi sekitar 10 hekter. Ini kan mereka juga kerja sama dengan warga masyarakat tanahnya. Statusnya sudah banyak yang SHM,” terangnnya.
Dia juga menegaskan pentingnya reklamasi lahan yang telah dikeruk untuk meminimalkan dampak lingkungan dan memastikan ketertiban ruang.
“Jadi intinya hari ini untuk di stop dan kemudian dilakukan. Ya, pemberitahuan reklamasi dulu. Jadi melakukan pengurusan surat izin dulu, tapi saya minta ini direklamasi yang sudah dikeruk-keruk itu agar tertata dengan baik ya,” katanya.
Ketika ditanya mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran ini, Nizhamul menyampaikan bahwa tambang tersebut jelas menyalahi aturan karena belum memiliki izin lengkap.
“Ini jelas menyalahi aturan mereka itu. Kenapa? Melakukan tambang cuman perizinannya belum lengkap itu. Ya, konsekuensinya hari ini kita tutup. Gaboleh truk masuk, dan semisal truk mau keluar harus muatan kosong. Ga bolah ada aktivitas tambangnya mulai hari ini. Hanya reklamasi saja,” tegasnya.(ay/red)
SUMENEP, Jatim.News -- Ada yang sangat istimewa usai acara pengajian di Madrasah Al Ishlah Bilapora…
MADIUN, Jatim.News– Polres Madiun menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 secara khidmat dan meriah di…
JOMBANG, Jatim.News -- Plt Perhutani KPH Jombang Enny Handayani Y. S hadiri undangan Verifikasi Lapangan…
MAGETAN, Jatim.News -- Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan Suro…
JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres…
JOMBANG, Jatim.News -- Undangan dialog interaktif bersama Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) bertempat di…