PERISTIWA

Perhutani Dukung Pelebaran Bahu Jalan Bojonegoro Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk Bersama Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, PHW III Jombang, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kediri, melakukan peninjauan lapangan atau cek lapangan Kawasan Hutan Bagian Hutan Tritik BKPH Tamanan KPH Nganjuk, pada Selasa (27/1).

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti surat Pejabat Pembuat Komitmen Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPT PJJ Kediri Wilayah III (Kabupaten Nganjuk) terhadap pemberitahuan rencana pelebaran bahu jalan pada batas Kabupaten Bojonegoro (Pajeng)-Nganjuk (Guyangan).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan tim menyimpulkan bahwa lokasi yang dimohon Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kediri, belum ada Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kahutanan dan berdasarkan wilayah pengelolaan Perum Perhutani berada pada Kawasan Hutan Bagian Tritik BKPH Tamanan KPH Nganjuk. sepanjang ± 5,200 Kilometer.

Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Nganjuk Dwi Puspitasari melalui Kasi Madya Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis KPH Nganjuk Erjefri M.S. menyampaikan dukungannya atas Rencana Pelebaran Bahu Jalan pada Batas Kabupaten Bojonegoro (Pajeng)-Nganjuk (Guyangan) oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kediri dan harapannya untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan permohonan izin Pengguanaan Kawasan Hutan untuk mendapatkan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

“Perhutani KPH Nganjuk mendukung Rencana Pelebaran Bahu Jalan pada Batas Kabupaten Bojonegoro (Pajeng)-Nganjuk (Guyangan) oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kediri dengan harapan kami sebelum mendapatkan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , sebagaimana tertuang dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, pihak pemohon untuk tidak melakukan kegiatan di lapangan.”, tuturnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPT PJJ Kediri Marsono, menyampaikan terima kasih yang ditujukan ke Perhutani.” Kami sampaikan terima kasih kepada Perhutani yang telah mendampingi peninjauan lapangan yang ditindaklanjuti dengan pembuatan BAPL sebagai bahan pertimbangan dalam pengajuan izin yang ditujukan ke Kementrian Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan penggunaan Kawasan hutan.” pungkasnya. (pras/jal)

jatim.news

Recent Posts

Bupati Madiun Ajak Pemuda Gigih, Tangguh, dan Jaga Persatuan pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98

MADIUN, Jatim.News -- Bupati Madiun Hari Wuryanto mengajak generasi muda untuk terus meneladani semangat perjuangan…

1 minggu ago

Perhutani Jombang Salurkan Bantuan Air Bersih Ke Warga Dusun Sendang Gogor Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, perduli masyarakat yang tinggal di dalam…

1 minggu ago

Lomba Bahasa dan Seni Jenjang SD Tahun 2026, Kadisdikbud : Wadah Pengembangan Potensi dan Keberanian Siswa di Jombang

JOMBANG, Jatim.News -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)…

2 minggu ago

DLH Jombang Kerahkan 50 Personil Usai Puncak Jombang Fest 2026 Bersihkan Sampah

JOMBANG, Jatim.News - DLH Kabupaten Jombang melalui Satgas Penanganan Sampah dan Satgas Pengelolaan RTH mengerahkan…

2 minggu ago

Taklukkan SMA DU 1 dengan Skor 2-0, SMA DU 2 Raih Gelar Juara Liga Unit Darul Ulum 2026.

JOMBANG, Jatim.News.com– SMA DU 2 berhasil mengukuhkan diri sebagai kampiun Liga Unit Pondok Pesantren Darul…

2 minggu ago

Gelar Monev Kemitraan, Perhutani Jombang Berikan 617 Juta Sering Produksi ke LMDH

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Perhutani Divre (Devisi Regional) Jawa…

2 minggu ago