JOMBANG,Jatim.News – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Parimono di Desa Plandi, Kecamatan Jombang, kini berubah fungsi. Alih-alih menjadi ruang publik yang asri, lokasi tersebut justru disesaki pedagang kaki lima (PKL) angkringan yang diduga menyediakan minuman keras (miras) dan mempekerjakan pelayan dengan pakaian minim.
Kondisi ini memantik sorotan tajam publik. Pantauan di lapangan pada Kamis (9/7/2026) malam, area RTH tersebut tampak dipenuhi pengunjung pria. Mereka tidak hanya menikmati suasana malam, tetapi juga diduga menenggak miras di lokasi terbuka, ditemani oleh pelayan wanita berpakaian seksi yang kerap memancing perhatian dengan gaya bicara yang dianggap tidak sopan.
Fenomena ini kontras dengan citra Jombang sebagai “Kota Santri”. Sejumlah pihak menyayangkan sikap bungkam tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat yang seolah membiarkan praktik tersebut berlarut-larut.
DLH Jombang: RTH Bukan Tempat PKL
Menanggapi carut-marutnya fungsi RTH Taman Parimono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, S.T., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan penggunaan RTH sebagai area komersial PKL.
“Kami membangun RTH untuk ruang publik, bukan untuk ruang PKL. Silakan konfirmasi ke pengelola PKL di sana,” tegas Miftahul Ulum saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan ini memicu reaksi dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Ia mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah. “Jika memang RTH bukan peruntukan PKL, mengapa mereka dibiarkan berjualan? Kenapa tidak ada penertiban terhadap perilaku yang melanggar norma sosial, seperti berpakaian tidak sopan hingga pesta miras di fasilitas umum tersebut?” ujarnya.
Polemik Panjang dan Belum Ada Kepastian
Polemik keberadaan PKL di Taman Parimono sejatinya sudah berlangsung lama. Sebelumnya, para pedagang sempat mendatangi Gedung DPRD Jombang untuk melakukan protes.
Menurut salah satu pemilik angkringan berinisial PPT, hingga saat ini hasil hearing (dengar pendapat) bersama Komisi B DPRD Jombang belum memberikan keputusan final. Belum ada titik terang mengenai legalitas berjualan di area RTH tersebut.
Terkait ketidakpastian status hukum dan pelanggaran ketertiban yang terus berulang, awak media hingga kini masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak DPRD Kabupaten Jombang guna menuntaskan polemik ini (tim)
Lamongan,Jatim.News – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Sukodadi Polres Lamongan setelah menerima laporan masyarakat melalui…
NGANJUK,Jatim.News| Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, dan Perencanaan Hutan Wilayah III Jombang melaksanakan kegiatan…
JOMBANG,Jatim.News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali melakukan penyegaran organisasi. Sebanyak 81 pejabat administrator dan…
NGANJUK, Jatim.News | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, melaksanakan koordinasi dengan jajaran Komando Distrik…
LAMONGAN,Jatim.News – Masa tua seharusnya dijalani dengan tenang, namun hal itu belum dirasakan Mbah Ranti…