PERISTIWA

RTH Taman Parimono Jombang Disalahgunakan: Dari Lapak PKL hingga Dugaan Transaksi Miras

JOMBANG,Jatim.News – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Parimono di Desa Plandi, Kecamatan Jombang, kini berubah fungsi. Alih-alih menjadi ruang publik yang asri, lokasi tersebut justru disesaki pedagang kaki lima (PKL) angkringan yang diduga menyediakan minuman keras (miras) dan mempekerjakan pelayan dengan pakaian minim.

Kondisi ini memantik sorotan tajam publik. Pantauan di lapangan pada Kamis (9/7/2026) malam, area RTH tersebut tampak dipenuhi pengunjung pria. Mereka tidak hanya menikmati suasana malam, tetapi juga diduga menenggak miras di lokasi terbuka, ditemani oleh pelayan wanita berpakaian seksi yang kerap memancing perhatian dengan gaya bicara yang dianggap tidak sopan.

Fenomena ini kontras dengan citra Jombang sebagai “Kota Santri”. Sejumlah pihak menyayangkan sikap bungkam tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat yang seolah membiarkan praktik tersebut berlarut-larut.

DLH Jombang: RTH Bukan Tempat PKL

Menanggapi carut-marutnya fungsi RTH Taman Parimono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, S.T., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan penggunaan RTH sebagai area komersial PKL.

“Kami membangun RTH untuk ruang publik, bukan untuk ruang PKL. Silakan konfirmasi ke pengelola PKL di sana,” tegas Miftahul Ulum saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (10/7/2026).

Pernyataan ini memicu reaksi dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Ia mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah. “Jika memang RTH bukan peruntukan PKL, mengapa mereka dibiarkan berjualan? Kenapa tidak ada penertiban terhadap perilaku yang melanggar norma sosial, seperti berpakaian tidak sopan hingga pesta miras di fasilitas umum tersebut?” ujarnya.

Polemik Panjang dan Belum Ada Kepastian

Polemik keberadaan PKL di Taman Parimono sejatinya sudah berlangsung lama. Sebelumnya, para pedagang sempat mendatangi Gedung DPRD Jombang untuk melakukan protes.

Menurut salah satu pemilik angkringan berinisial PPT, hingga saat ini hasil hearing (dengar pendapat) bersama Komisi B DPRD Jombang belum memberikan keputusan final. Belum ada titik terang mengenai legalitas berjualan di area RTH tersebut.

Terkait ketidakpastian status hukum dan pelanggaran ketertiban yang terus berulang, awak media hingga kini masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak DPRD Kabupaten Jombang guna menuntaskan polemik ini (tim)

Dicky Wahyudi

Recent Posts

PC PMII Lamongan Demo Disdik, Desak Audit Penyaluran PIP

LAMONGAN, Jatim.News — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menyoroti dugaan adanya…

4 hari ago

Gelar Rilis, Polres Lamongan Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama September 2026 dan 7 Tersangka Ditangkap

Lamongan, Jatim.news.com – Satresnarkoba Polres Lamongan menyampaikan rilis terkait keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana…

1 minggu ago

Aipda Nanang Sumantri Sapa Warga Sidomukti, Sobo Kampung Sekaligus Bergerak sebagai Agen Perlinsos

LAMONGAN, Jatim.News — Arahan pimpinan baru saja diterima. Namun bagi Aipda Nanang Sumantri, S.H., Bhabinkamtibmas…

1 minggu ago

Tiga Pilar Sidomukti Plus Bersinergi Normalisasi Bahu Jalan

LAMONGAN, Jatim.News– Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali ditunjukkan oleh Tiga Pilar Desa Sidomukti, Kecamatan…

2 minggu ago

Kerangka Manusia Ditemukan Di Hutan Tenggerejo, Polres Lamongan Lakukan Identifikasi

LAMONGAN, Jatim.News -- Warga menemukan kerangka manusia di kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo,…

2 minggu ago

Sukses Jadi Model Percontohan Skema KPBU APJ, Pemkab Pemalang Lakukan Kunjungan ke Kabupaten Madiun

MADIUN, Jatim.News -- Keberhasilan Kabupaten Madiun dalam mengimplementasikan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha…

2 minggu ago