PERISTIWA

RTH Taman Parimono Jombang Disalahgunakan: Dari Lapak PKL hingga Dugaan Transaksi Miras

JOMBANG,Jatim.News – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Parimono di Desa Plandi, Kecamatan Jombang, kini berubah fungsi. Alih-alih menjadi ruang publik yang asri, lokasi tersebut justru disesaki pedagang kaki lima (PKL) angkringan yang diduga menyediakan minuman keras (miras) dan mempekerjakan pelayan dengan pakaian minim.

Kondisi ini memantik sorotan tajam publik. Pantauan di lapangan pada Kamis (9/7/2026) malam, area RTH tersebut tampak dipenuhi pengunjung pria. Mereka tidak hanya menikmati suasana malam, tetapi juga diduga menenggak miras di lokasi terbuka, ditemani oleh pelayan wanita berpakaian seksi yang kerap memancing perhatian dengan gaya bicara yang dianggap tidak sopan.

Fenomena ini kontras dengan citra Jombang sebagai “Kota Santri”. Sejumlah pihak menyayangkan sikap bungkam tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat yang seolah membiarkan praktik tersebut berlarut-larut.

DLH Jombang: RTH Bukan Tempat PKL

Menanggapi carut-marutnya fungsi RTH Taman Parimono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, S.T., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan penggunaan RTH sebagai area komersial PKL.

“Kami membangun RTH untuk ruang publik, bukan untuk ruang PKL. Silakan konfirmasi ke pengelola PKL di sana,” tegas Miftahul Ulum saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (10/7/2026).

Pernyataan ini memicu reaksi dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Ia mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah. “Jika memang RTH bukan peruntukan PKL, mengapa mereka dibiarkan berjualan? Kenapa tidak ada penertiban terhadap perilaku yang melanggar norma sosial, seperti berpakaian tidak sopan hingga pesta miras di fasilitas umum tersebut?” ujarnya.

Polemik Panjang dan Belum Ada Kepastian

Polemik keberadaan PKL di Taman Parimono sejatinya sudah berlangsung lama. Sebelumnya, para pedagang sempat mendatangi Gedung DPRD Jombang untuk melakukan protes.

Menurut salah satu pemilik angkringan berinisial PPT, hingga saat ini hasil hearing (dengar pendapat) bersama Komisi B DPRD Jombang belum memberikan keputusan final. Belum ada titik terang mengenai legalitas berjualan di area RTH tersebut.

Terkait ketidakpastian status hukum dan pelanggaran ketertiban yang terus berulang, awak media hingga kini masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak DPRD Kabupaten Jombang guna menuntaskan polemik ini (tim)

Dicky Wahyudi

Recent Posts

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lamongan Bantu Tangani Kebakaran Gudang di Sukodadi

Lamongan,Jatim.News – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Sukodadi Polres Lamongan setelah menerima laporan masyarakat melalui…

20 jam ago

Demi Kelestarian Hutan, Perhutani KPH Nganjuk Pererat Kolaborasi Bersama CDK Wilayah Nganjuk

NGANJUK,Jatim.News| Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, dan Perencanaan Hutan Wilayah III Jombang melaksanakan kegiatan…

21 jam ago

Lamongan, Jatim.News - Personel Satpolairud Polres Lamongan menerima laporan terkait meninggalnya seorang anak buah kapal…

2 hari ago

Tingkatkan Kinerja, Bupati Warsubi Lantik 81 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Jombang

JOMBANG,Jatim.News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali melakukan penyegaran organisasi. Sebanyak 81 pejabat administrator dan…

2 hari ago

Dukung Proyek Strategis Nasional, Perhutani Nganjuk Bahas Rencana Pembangunan Yonif TP Bersama TNI

NGANJUK, Jatim.News | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, melaksanakan koordinasi dengan jajaran Komando Distrik…

2 hari ago

Berawal Perhatian Bhabinkamtibmas, Lansia di Lamongan Kini Dibantu Banyak Pihak

LAMONGAN,Jatim.News – Masa tua seharusnya dijalani dengan tenang, namun hal itu belum dirasakan Mbah Ranti…

3 hari ago