HUKUM DAN KRIMINAL

Gelar Rilis, Polres Lamongan Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama September 2026 dan 7 Tersangka Ditangkap

Lamongan, Jatim.news.com – Satresnarkoba Polres Lamongan menyampaikan rilis terkait keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika selama September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh tersangka laki-laki berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 28,35 gram.(2/10/2026)

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H. melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. menjelaskan, selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa delapan unit telepon seluler, tiga timbangan elektrik, dua unit sepeda motor, 13 pack plastik klip kosong, satu dompet dan satu alat hisap sabu atau bong.

“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba.” jelasnya.

“Dari lima kasus tersebut, tiga perkara menjadi pengungkapan menonjol. Salah satunya tersangka SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran.” lanjutnya.

Pengungkapan lainnya melibatkan dua tersangka berinisial AH, 19 tahun, dan RBS, 24 tahun, dengan barang bukti 16,23 gram sabu yang dikembangkan hingga wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Dalam perkara tersebut, AH dan RBS diduga menjalankan peredaran gelap sabu menggunakan sistem ranjau dan penjualan langsung atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli.” ungkapnya.

Kasihumas menambahkan, sasaran peredaran narkoba dalam pengungkapan tersebut berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, di antaranya sopir, nelayan, pedagang dan karyawan swasta.

Lokasi perkara meliputi wilayah Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran serta Kesamben, Kabupaten Jombang.

“Polres Lamongan menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku.

Polres Lamongan juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.(Iswanto)

Dicky Wahyudi

Recent Posts

Aipda Nanang Sumantri Sapa Warga Sidomukti, Sobo Kampung Sekaligus Bergerak sebagai Agen Perlinsos

LAMONGAN, Jatim.News — Arahan pimpinan baru saja diterima. Namun bagi Aipda Nanang Sumantri, S.H., Bhabinkamtibmas…

1 hari ago

Tiga Pilar Sidomukti Plus Bersinergi Normalisasi Bahu Jalan

LAMONGAN, Jatim.News– Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali ditunjukkan oleh Tiga Pilar Desa Sidomukti, Kecamatan…

4 hari ago

Kerangka Manusia Ditemukan Di Hutan Tenggerejo, Polres Lamongan Lakukan Identifikasi

LAMONGAN, Jatim.News -- Warga menemukan kerangka manusia di kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo,…

6 hari ago

Sukses Jadi Model Percontohan Skema KPBU APJ, Pemkab Pemalang Lakukan Kunjungan ke Kabupaten Madiun

MADIUN, Jatim.News -- Keberhasilan Kabupaten Madiun dalam mengimplementasikan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha…

1 minggu ago

Cegah Karhutlah Perhutani KPH Jombang Gelar Patroli Gabungan

JOMBANG, Jatim.news.com| Mengantisipasi potensi kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutlah) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang,…

1 minggu ago

Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum, Perkuat Komitmen Bersih dari Halinar

LAMONGAN, Jatim.News– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan kembali memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan…

1 minggu ago