INEWS

Terbilang Fantastis, Darimana Angka Tunjangan Muncul?

JOMBANG, Jatim.News — Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 yang dirubah dengan PP 1/2023 sebagai rujukan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang 5/2022 terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi personil DPRD Jombang, sama sekali tidak menyebut angka dan besaran tunjangan.

Tetapi PP hanya membatasi semangat dan koridor. Antaralain, besaran tunjangan ditentukan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta sesuai standar satuan harga sewa rumah dan kendaraan yang berlaku untuk standar rumah negara dan kendaraan perorangan dinas (pasal 17 ayat 1 dan 2).  

Lalu darimana angka tunjangan yang terbilang fantastis itu muncul? Bagaimana cara Pemkab menentukan angka dan besaran tunjangan perumahan, sehingga seorang Ketua Dewan layak diganjar Rp 29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Dewan diplot Rp 21,8 juta per bulan, dan anggota Dewan dijatah Rp 18,8 juta per bulan? 

Juga, bagaimana Pemkab menentukan detail dan komponen tunjangan transportasi sehingga setiap anggota Dewan berhak atas uang sebesar Rp 12.900.000 per bulan atau setara Rp 586.000 per hari? Karena angka ini tidak termasuk biaya BBM, melainkan untuk alokasi sewa kendaraan saja. 

Hingga berita ini ditulis, Kamis (25/5/2023), penjelasan pihak Pemkab soal besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi personil DPRD belum didapatkan. Juga, apakah angka-angka yang muncul berbasiskan kinerja aqpprasial atau hasil ikhtiar sendiri, sejauh ini belum terkonfirmasi. 

Tiga pejabat Pemkab yang disinyalir ada kaitan dengan terbitnya Perbup 5/2022 beserta angka-angkanya, belum bersedia buka suara. Kepala BPKAD Pemkab Muhamad Nasrulloh masih memilih sikap normatif, Kepala Bappeda Jombang Danang Praktoko malah tidak tahu-menahu.

Begitupun Bagian Hukum Pemkab. Karenanya, sesuai amanat PP,  apa yang dimaksud dari asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, dan standar harga sewa yang berlaku bagi rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, sejauh ini belum tercerahkan. Apakah itu berarti setara dengan harga sewa mobil secara umum? (din)

jatim.news

Recent Posts

PERHUTANI KPH NGANJUK DUKUNG BHAYANGKARA OFF ROAD DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 80 & HARI BAKTI ADHYKSA KE 66

NGANJUK, Jatim.News | Perhutani KPH Nganjuk bersinergi dengan Forkopinda Kabupaten Nganjuk dalam kegiatan Bhayangkara Off…

7 jam ago

Perhutani KPH Nganjuk Bersama CDK Wilayah Nganjuk Dukung Proyek Strategis Daerah Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, bersama CDK Wilayah Nganjuk dukung Proyek…

7 jam ago

Perhutani Bersama CDK Wilayah Nganjuk dan PLMDH Nganjuk Melaksanakan Audien dengan Bupati Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News| Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, Perhutani…

8 jam ago

Promo Spesial McDonald’s x Debit BRI, 27–28 Juli! PaNas 1 + PaNas 2 Cuma Rp45.130

Jatim.News.Com – Kabar gembira bagi pencinta ayam krispy McDonald’s! Promo spesial kolaborasi McDonald’s x Kartu…

1 hari ago

Kapolres Lamongan Perkuat Sinergi dengan Kajari Lamongan, Wujudkan Penegakan Hukum yang Efektif

Lamongan, Jatim.News – Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.SI. melaksanakan silaturahmi dengan Kepala…

2 hari ago

Perhutani Hadiri Rapat Kerja DPRD Nganjuk, Tindak Lanjut Relokasi Lahan Warga Dampak Pembangunan Bendungan Semantok

NGANJUK,Jatim.News | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Kerja DPRD Kabupaten Nganjuk mengenai…

3 hari ago