Pengurus DPC K Sarbumusi Kabupaten Jombang bersama kuasa hukumnya foto bersama usai mendaftarkan gugatanya ke Pengadilan Negeri Jombang.(jatim.news/tyo)
JOMBANG, Jatim.News — DPC K SARBUMUSI Kabupaten Jombang bersama tiem Kuasa Hukumnya Sdr. Muhamad Febri Setyawan telah selesai mendaftarkan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jombang atas Tindakan Penangkapan dan Penanahan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Diwek Jombang, Jumat (8/9/2023).
Gugatan yang dilayangkan DPC K-SARBUMUSI Jombang didasari atas penangkapan anggotanya atas nama Muhamad Febri Setyawan yang dinilai tidak profesional sesuai dengan surat Nomor: SPP.09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2023.
Luthfi Mulyono Ketua DPC K-SARBUMUSI berpendapat bahwa Penyidik Polsek Diwek Jombang telah bertindak tidak professional sehingga melanggar beberapa Azas serta Prinsip-prinsip Penegakan Hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain Legality, Equality, Presumption of Innocence dan Right a fair and speedy trial.
Luthfi Mulyono juga menceritakan kronologis penangkapan anggotanya tersebut sebagaimana berikut:
Page: 1 2
JOMBANG, Jatim.News – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia,…
OPINI, Jatim.News -- Lonjakan PBB-P2 di Jombang hingga ratusan—bahkan seribu—persen memang nyata dirasakan warga: sejumlah…
OPINI, Jatim.News -- Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhuutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat…
JOMBANG, Jatim.News -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pengenalan Warisan Budaya…
JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional…