HUKUM DAN KRIMINAL

Sarbumusi Jombang Gugat Kepolisian Ke Pengadilan Negeri, Dinilai Tidak Profesional

Dalam kronologis proses tersebut diatas, Luthfi Mulyono menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya, diantaranya:

  1. Bahwa Tindak Pidana yang dituduhkan terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan sejak awal adalah menggunakan Pasal 372 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VIII/2023/SPKT/ Polsek Diwek/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
  2. Bahwa Faktanya Pemeriksaan kedua pada hari Rabu Tanggal 30 Agustus 2023 dalam surat Panggilan PRO JUSTITIA Nomor B.Pgl/21/ VIII/ RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2023, tuduhan terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan dirubah dengan menggunakan Ketentuan Pasal 374 KUHP dan Menghilangkan tuduhan awal ketentuan Pasal 372 KUHP.
  3. Bahwa  Pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 tersebut selain menghilangkan Pasal 372 KUHP yang diganti dengan Pasal 374 KUHP, Penyidik Polsek Diwek Jombang juga seketika itu menetapkan Sdr. Muhamad Febri Setyawan sebagai Tersangka serta langsung dilakukan penahanan pada hari itu juga, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP/09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2023.
  4. Bahwa penetapan tersangka terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan tidak pernah diberikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Sedangkan Pihak Penyidik Polsek Diwek Jombang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2023, Oleh karenanya tindakan Penyidik Polsek Diwek Jombang yang tidak pernah memberikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya penyidikan sangat jelas telah bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130/PPU-XIII/2015 yang diberlakukan sejak tanggal 11 Januari 2017.
  5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka Luthfi Mulyono selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC K-SARBUMUSI) Kabupaten Jombang melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan beberapa Upaya Hukum antara lain:
  • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan pada Kantor DisnakerTrans Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023;
  • Laporan Pengaduan Kepada Kabid. Propam Polda Jatim pada hari selasa tanggal 5 September 2023;
  • Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa/Demontrasi yang telah diterima Polres Jombang pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023.
  • Mengajukan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jombang dengan Nomor Perkara: 02/Pid.Pra/2023/PN Jbg. (tyo)

Page: 1 2

jatim.news

Recent Posts

Bahas Progres Budidaya Tebu, Perhutani dan CDK Wilayah Nganjuk Gelar Diskusi

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah…

4 hari ago

Pelestarian Lingkungan, Perhutani Nganjuk Bersinergi dengan Komunitas Kota Sejuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Komunitas Pecinta Sejarah Nganjuk…

6 hari ago

Optimalkan Lahan Tidur , Pemkab Madiun Rencana Sewakan Aset

MADIUN, Jatim.News -- Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Madiun (Pemkab) rencana akan…

7 hari ago

Perhutani Dukung Penuh Apel Siaga Bencana Pemkab Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News --Salah satu bentuk kesiapsiagaan dan dukungan terhadap upaya penanggulangan bencana, Perhutani Kesatuan Pemangkuan…

1 minggu ago

Perkuat Sinergitas Perhutani Nganjuk Dengan Koramil 0810/15 Rejoso

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan kerja Komandan Rayon Militer…

1 minggu ago

Keluarga Besar SMK Magetan 1 YKP Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Guru Hebat Indonesia Kuat

MAGETAN, Jatim.News -- Sebagai bentuk penghormatan terhadap peran historis PGRI dan jasa seluruh pendidik pemerintah…

1 minggu ago