HUKUM DAN KRIMINAL

Sarbumusi Jombang Gugat Kepolisian Ke Pengadilan Negeri, Dinilai Tidak Profesional

Dalam kronologis proses tersebut diatas, Luthfi Mulyono menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya, diantaranya:

  1. Bahwa Tindak Pidana yang dituduhkan terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan sejak awal adalah menggunakan Pasal 372 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VIII/2023/SPKT/ Polsek Diwek/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
  2. Bahwa Faktanya Pemeriksaan kedua pada hari Rabu Tanggal 30 Agustus 2023 dalam surat Panggilan PRO JUSTITIA Nomor B.Pgl/21/ VIII/ RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2023, tuduhan terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan dirubah dengan menggunakan Ketentuan Pasal 374 KUHP dan Menghilangkan tuduhan awal ketentuan Pasal 372 KUHP.
  3. Bahwa  Pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 tersebut selain menghilangkan Pasal 372 KUHP yang diganti dengan Pasal 374 KUHP, Penyidik Polsek Diwek Jombang juga seketika itu menetapkan Sdr. Muhamad Febri Setyawan sebagai Tersangka serta langsung dilakukan penahanan pada hari itu juga, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP/09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2023.
  4. Bahwa penetapan tersangka terhadap Sdr. Muhamad Febri Setyawan tidak pernah diberikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Sedangkan Pihak Penyidik Polsek Diwek Jombang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/09/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2023, Oleh karenanya tindakan Penyidik Polsek Diwek Jombang yang tidak pernah memberikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya penyidikan sangat jelas telah bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130/PPU-XIII/2015 yang diberlakukan sejak tanggal 11 Januari 2017.
  5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka Luthfi Mulyono selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC K-SARBUMUSI) Kabupaten Jombang melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan beberapa Upaya Hukum antara lain:
  • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan pada Kantor DisnakerTrans Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023;
  • Laporan Pengaduan Kepada Kabid. Propam Polda Jatim pada hari selasa tanggal 5 September 2023;
  • Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa/Demontrasi yang telah diterima Polres Jombang pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023.
  • Mengajukan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jombang dengan Nomor Perkara: 02/Pid.Pra/2023/PN Jbg. (tyo)

Page: 1 2

jatim.news

Recent Posts

Perhutani Hadiri Rapat Kerja DPRD Nganjuk, Tindak Lanjut Relokasi Lahan Warga Dampak Pembangunan Bendungan Semantok

NGANJUK,Jatim.News | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri Rapat Kerja DPRD Kabupaten Nganjuk mengenai…

5 hari ago

Kapolres Lamongan Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kunjungi Yonif TP 887/KJM dan Tinjau Lokasi TMMD

Lamongan,Jatim.News - Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas…

6 hari ago

LBH Anak Bangsa Mandiri Gandeng Ponpes Nurul Jami Alkautsar, Perkuat Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Lamongan

LAMONGAN.Jatim.News.com – Keterbatasan pemahaman hukum masih menjadi tantangan utama bagi sebagian besar masyarakat di daerah.…

7 hari ago

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

JOMBANG,Jatim.News | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang untuk…

7 hari ago

Polsek Kembangbahu Serahkan Sepeda Motor Temuan kepada Keluarga Pemilik

Lamongan, Jatim.News – Polsek Kembangbahu menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi…

1 minggu ago

PERHUTANI BERSINERGI DENGAN INSTANSI TERKAIT DALAM PROYEK REKONTRUKSI JALAN DI KABUPATEN NGANJUK.

NGANJUK, Jatim.News - Perum Perhutani KPH Nganjuk melakukan sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk, Cabang Dinas…

2 minggu ago