OPINI

Ombudsman Temukan Kecurangan Dalam Sistem PPDB Jalur Zonasi di Surabaya Melalui Jalur “Titip KK”

OPINI, Jatim.News — Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi di Indonesia dirancang untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan bagi semua siswa. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di sekolah negeri terdekat dari tempat tinggal mereka, mengurangi kesenjangan pendidikan, dan menghindari ketimpangan kualitas antara sekolah-sekolah di berbagai wilayah.

Namun, meskipun tujuan dari sistem zonasi sangat mulia, praktik kecurangan dalam pelaksanaannya menjadi tantangan besar.  Pada tahun 2024, terjadi beberapa kasus kecurangan dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA jalur zonasi di Kota Surabaya yang kembali menjadi sorotan publik. Dalam kasus ini, nama calon peserta didik baru (CPDB) dititipkan di KK sebuah alamat yang tidak jauh dari sekolah tujuan di Surabaya. Kasus kecurangan dalam PPDB jalur zonasi menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan keadilan dalam proses seleksi siswa.

Ombudsman mengungkapkan bahwa terdapat beberapa modus operandi yang digunakan dalam kecurangan PPDB di Surabaya. Salah satu modus yang menonjol adalah praktik “titipan” nama dalam Kartu Keluarga (KK) di alamat yang dekat dengan sekolah tujuan. Praktik ini melibatkan pemalsuan data kependudukan sehingga siswa yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria zonasi dapat diterima di sekolah yang diinginkan. Berikut adalah temuan-temuan utama Ombudsman:

1. Pemalsuan Alamat dan Dokumen Kependudukan: Calon Peserta Didik Baru (CPBD) menggunakan alamat palsu atau alamat “titipan” pada kartu keluarga yang memenuhi kriteria zonasi dengan bantuan oknum tertentu yang memanipulasi data di Disdukcapil.
2. Manipulasi Surat Keterangan Domisili: Calon Pesrta Didik Baru (CPBD) sering kali memalsukan dan memperoleh surat keterangan dengan cara tidak sah, yang bertujuan untuk memperkuat bahwa CPBD tinggal di zona yang ditentukan.

Setelah mengidentifikasi dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA jalur zonasi di Surabaya, Ombudsman Republik Indonesia bergerak cepat untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa prinsip keadilan dan transparansi tetap terjaga. Berikut adalah langkah-langkah strategis yang diambil oleh Ombudsman untuk mengembalikan integritas sistem PPDB:

1. Penguatan Sistem Verifikasi: Ombudsman melakukan  verifikasi data  pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya serta Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan menggunakan teknologi informasi yang lebih canggih dan sistem audit yang lebih ketat. Misalnya, penggunaan basis data nasional yang terintegrasi untuk memverifikasi alamat dan identitas.

2. Wawancara dengan Saksi dan Pihak Terkait: Ombudsman melakukan wawancara mendalam dengan orang tua siswa, calon peserta didik baru (CPDB), kepala sekolah, dan pejabat Disdukcapil.

3. Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan selama proses pendaftaran PPDB dengan melibatkan pihak ketiga yang independen untuk memantau dan mengaudit proses pendaftaran. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dan memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur.

4. Tindakan Hukum terhadap Pelaku Kecurangan: Ombudsman merekomendasikan penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kecurangan, termasuk orang tua siswa, oknum pejabat Disdukcapil, dan pihak sekolah yang memfasilitasi atau melakukan kecurangan.

Penulis: Novita Eka Rahmadina
Mahasiwi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum Dan Ilmu Sosial

jatim.news

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

3 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

3 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

3 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

4 minggu ago