OPINI, Jatim.News — Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi di Indonesia dirancang untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan bagi semua siswa. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di sekolah negeri terdekat dari tempat tinggal mereka, mengurangi kesenjangan pendidikan, dan menghindari ketimpangan kualitas antara sekolah-sekolah di berbagai wilayah.
Namun, meskipun tujuan dari sistem zonasi sangat mulia, praktik kecurangan dalam pelaksanaannya menjadi tantangan besar. Pada tahun 2024, terjadi beberapa kasus kecurangan dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA jalur zonasi di Kota Surabaya yang kembali menjadi sorotan publik. Dalam kasus ini, nama calon peserta didik baru (CPDB) dititipkan di KK sebuah alamat yang tidak jauh dari sekolah tujuan di Surabaya. Kasus kecurangan dalam PPDB jalur zonasi menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan keadilan dalam proses seleksi siswa.
Ombudsman mengungkapkan bahwa terdapat beberapa modus operandi yang digunakan dalam kecurangan PPDB di Surabaya. Salah satu modus yang menonjol adalah praktik “titipan” nama dalam Kartu Keluarga (KK) di alamat yang dekat dengan sekolah tujuan. Praktik ini melibatkan pemalsuan data kependudukan sehingga siswa yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria zonasi dapat diterima di sekolah yang diinginkan. Berikut adalah temuan-temuan utama Ombudsman:
1. Pemalsuan Alamat dan Dokumen Kependudukan: Calon Peserta Didik Baru (CPBD) menggunakan alamat palsu atau alamat “titipan” pada kartu keluarga yang memenuhi kriteria zonasi dengan bantuan oknum tertentu yang memanipulasi data di Disdukcapil.
2. Manipulasi Surat Keterangan Domisili: Calon Pesrta Didik Baru (CPBD) sering kali memalsukan dan memperoleh surat keterangan dengan cara tidak sah, yang bertujuan untuk memperkuat bahwa CPBD tinggal di zona yang ditentukan.
Setelah mengidentifikasi dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA jalur zonasi di Surabaya, Ombudsman Republik Indonesia bergerak cepat untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa prinsip keadilan dan transparansi tetap terjaga. Berikut adalah langkah-langkah strategis yang diambil oleh Ombudsman untuk mengembalikan integritas sistem PPDB:
1. Penguatan Sistem Verifikasi: Ombudsman melakukan verifikasi data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya serta Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan menggunakan teknologi informasi yang lebih canggih dan sistem audit yang lebih ketat. Misalnya, penggunaan basis data nasional yang terintegrasi untuk memverifikasi alamat dan identitas.
2. Wawancara dengan Saksi dan Pihak Terkait: Ombudsman melakukan wawancara mendalam dengan orang tua siswa, calon peserta didik baru (CPDB), kepala sekolah, dan pejabat Disdukcapil.
3. Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan selama proses pendaftaran PPDB dengan melibatkan pihak ketiga yang independen untuk memantau dan mengaudit proses pendaftaran. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dan memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur.
4. Tindakan Hukum terhadap Pelaku Kecurangan: Ombudsman merekomendasikan penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kecurangan, termasuk orang tua siswa, oknum pejabat Disdukcapil, dan pihak sekolah yang memfasilitasi atau melakukan kecurangan.
Penulis: Novita Eka Rahmadina
Mahasiwi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum Dan Ilmu Sosial