OPINI

Hukum Adat Terkait Kebijakan Pelayanan Pertanahan di Sorong Papua

OPINI, Jatim.News — Provinsi Papua Barat ( Sorong ) adalah salah satu Provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Data luas daerah provinsi yang dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa wilayah yang terletak di ujung timur Indonesia ini memiliki luas 312.224,37 km2 atau sekitar 16 % dari luas wilayah Indonesia. Papua terbagi dalam 28 kabupaten dan 1 kota, dengan pusat pemerintahan yang terletak di Sorong  juga merupakan salah satu provinsi dengan otonomi khusus yang sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 (UU Otsus).

Topografi wilayah yang sangat beragam, mulai dari pantai, dataran, hingga bukit dan pegunungan tersebar di Papua. Diantaranya, terdapat empat kabupaten dengan tinggi wilayah lebih dari 2.000 mdpl yakni 1) Kabupaten Puncak berada pada ketinggian 2.303 mdpl; 2) Kabupaten Puncak Jaya berada pada ketinggian 2.119 mdpl; 3) Kabupaten Lanny Jaya berada pada ketinggian 2.117 mdpl; dan 4) Kabupaten Intan Jaya berada pada ketinggian 2.101 mdpl (Badan Pusat Statistik, 2021).

Sebagian besar tutupan lahan di wilayah Papua masih berupa hutan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. .Kondisi tersebut mempengaruhi pola kehidupan masyarakat di Papua, mereka tinggal secara berkelompok sehingga terbentuk wilayah adat yang dihuni oleh sekelompok suku tertentu. masyarakat hukum adat Papua (Papua dan Papua Barat) terdiri dari 7 wilayah adat.

Masing-masing wilayah adat, terdiri dari suku suku yang berbeda dengan wilayah adat lainnya.Pada sistem hukum adat, dikenal dua jenis hak atas tanah yang saling mempengaruhi dan saling terkait antara jenis hak atas tanah yang satu dengan yang lainnya. Jenis hak atas tanah yang dimaksud adalah hak persekutuan hukum dan hak perorangan.dalam Sembiring menegaskan bahwa pada kondisi umum, mendapatkan tanah tidak dimungkinkan tanpa izin dari masyarakat hukum adat pemilik tanah.

Pada umumnya, tanah  dipunyai oleh kelompok adat atau suku tertentu sesuai letak tanah itu. Kepemilikan hak atas tanah saat ini lebih sering dilakukan dengan perahlian hak melalui jual beli tanah, berdasarkan Peraturan Pemerintah selanjutnya disebut PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 37 hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, melalui pendaftaran tanah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 12 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997 tanah untuk pertama kali meliputi.

Kantor Pertanahan Kota Sorong dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah diharapkan untuk dapat mengadakan penyuluhan tentang prosedur pendaftaran tanah kepada masyarakat terlebih khusus di bagian pedalaman, berhubungan dengan adanya pemekaran-pemekaran kabupaten baru.

Penulis: Alnesta dari Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

jatim.news

Recent Posts

Perkuat Pelayanan Publik, Aparatur Desa di Madiun Dibekali Bimtek Fokus, Integritas dan Inovasi

MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…

3 minggu ago

Ideologi Sunyi, Spiritualitas Kuasa, dan Jalan Takdir Gus Gudfan Menuju Nahdlatul Ulama Abad Kedua

OPINI, Jatim.News -- Ada jenis kepemimpinan yang lahir dari panggung. Ia dibentuk oleh kamera, tepuk…

3 minggu ago

Dukung Ketahanan Pangan, Perhutani Nganjuk Terima Permohonan Kerja Sama Budidaya Tebu dari CV. Brawijaya Timur Perkasa.

NGANJUK, Jatim.News.Com | Perhutani Kesatan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menerima kunjungan Direktur CV. Brawijaya Lumajang…

3 minggu ago

Perhutani KPH Nganjuk Perkuat Sinergi dengan Instansi Terkait Rencana Koperasi Desa Merah Putih

NGANJUK, Jatim.News.com | Perum Perhutani KPH Nganjuk perkuat sinergi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah…

3 minggu ago

Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

SUMENEP,Jatim.News.com – Umat Islam di Indonesia kini sudah mendapatkan kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan salat…

3 minggu ago

MCK Mangkrak di Jombang 3: Kades Langgar Surat Pernyataan, Perkim Sudah Layangkan Teguran 4 Kali

JOMBANG, Jatim.News -- Dugaan Korupsi anggaran proyek MCK di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang…

4 minggu ago