OPINI, Jatim.News — Provinsi Papua Barat ( Sorong ) adalah salah satu Provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Data luas daerah provinsi yang dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa wilayah yang terletak di ujung timur Indonesia ini memiliki luas 312.224,37 km2 atau sekitar 16 % dari luas wilayah Indonesia. Papua terbagi dalam 28 kabupaten dan 1 kota, dengan pusat pemerintahan yang terletak di Sorong juga merupakan salah satu provinsi dengan otonomi khusus yang sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 (UU Otsus).
Topografi wilayah yang sangat beragam, mulai dari pantai, dataran, hingga bukit dan pegunungan tersebar di Papua. Diantaranya, terdapat empat kabupaten dengan tinggi wilayah lebih dari 2.000 mdpl yakni 1) Kabupaten Puncak berada pada ketinggian 2.303 mdpl; 2) Kabupaten Puncak Jaya berada pada ketinggian 2.119 mdpl; 3) Kabupaten Lanny Jaya berada pada ketinggian 2.117 mdpl; dan 4) Kabupaten Intan Jaya berada pada ketinggian 2.101 mdpl (Badan Pusat Statistik, 2021).
Sebagian besar tutupan lahan di wilayah Papua masih berupa hutan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. .Kondisi tersebut mempengaruhi pola kehidupan masyarakat di Papua, mereka tinggal secara berkelompok sehingga terbentuk wilayah adat yang dihuni oleh sekelompok suku tertentu. masyarakat hukum adat Papua (Papua dan Papua Barat) terdiri dari 7 wilayah adat.
Masing-masing wilayah adat, terdiri dari suku suku yang berbeda dengan wilayah adat lainnya.Pada sistem hukum adat, dikenal dua jenis hak atas tanah yang saling mempengaruhi dan saling terkait antara jenis hak atas tanah yang satu dengan yang lainnya. Jenis hak atas tanah yang dimaksud adalah hak persekutuan hukum dan hak perorangan.dalam Sembiring menegaskan bahwa pada kondisi umum, mendapatkan tanah tidak dimungkinkan tanpa izin dari masyarakat hukum adat pemilik tanah.
Pada umumnya, tanah dipunyai oleh kelompok adat atau suku tertentu sesuai letak tanah itu. Kepemilikan hak atas tanah saat ini lebih sering dilakukan dengan perahlian hak melalui jual beli tanah, berdasarkan Peraturan Pemerintah selanjutnya disebut PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 37 hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, melalui pendaftaran tanah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 12 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997 tanah untuk pertama kali meliputi.
Kantor Pertanahan Kota Sorong dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah diharapkan untuk dapat mengadakan penyuluhan tentang prosedur pendaftaran tanah kepada masyarakat terlebih khusus di bagian pedalaman, berhubungan dengan adanya pemekaran-pemekaran kabupaten baru.
Penulis: Alnesta dari Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo