PEMERINTAHAN

17 Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK, Ketua DPRD: Bukan Hal Luar Biasa

Malang – Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Malang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank untuk memperoleh pinjaman. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang lumrah dan bukan sesuatu yang luar biasa di kalangan anggota dewan.

“Saya tidak bisa mencegah, jika memang ada termasuk pada anggota di Fraksi PDIP yang ingin meminjam uang di Bank Jatim,” ujarnya pada, Jumat (6/9/2024).

Menurut Made, penggadaian SK oleh para anggota legislatif merupakan praktik umum untuk memenuhi kebutuhan finansial pribadi. “Banyak anggota DPRD di berbagai daerah juga melakukan hal serupa. Ini adalah hal yang biasa, apalagi ketika mereka membutuhkan dana tambahan, misalnya untuk investasi atau keperluan keluarga,” ujar Made.

“Tapi di PDIP itu di batasi hanya 30 persen dari take home pay, artinya hanya sekitar Rp300 juta. Tapi rata-rata hanya mengambil Rp200 juta, jarang yang sampai Rp300 juta,” jelas Ketua DPC PDIP Kota Malang ini.

Made menjelaskan bahwa SK pengangkatan anggota DPRD berfungsi sebagai jaminan yang sah di bank untuk mendapatkan kredit. Hal ini, katanya, sudah di atur dalam peraturan perbankan dan di perbolehkan selama anggota dewan mematuhi aturan yang berlaku. “Yang penting, pinjaman tersebut tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat,” tambahnya.

Zulkifli Amrizal selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, menerangkan jika pinjaman yang di lakukan di Bank Jatim akan di potong secara otomatis dari gaji bulanan Anggota DPRD Kota Malang. Ia membeberkan jika gaji pokok Anggota DPRD Kota Malang per bulan adalah Rp45 juta.

Menanggapi kritik dari sejumlah pihak terkait masalah ini, Made menegaskan bahwa penggadaian SK tidak mempengaruhi kinerja anggota dewan. “Kinerja mereka tetap dipantau dan dinilai berdasarkan hasil kerja di lapangan, bukan dari bagaimana mereka mengelola keuangan pribadi mereka,” jelasnya.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bahaya Limbah B3, Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Kepada LMDH dan Pesanggem

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…

4 hari ago

Kerjasama Borong Tanam Antara Perhutani Nganjuk dengan LMDH Jati Unggul

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…

4 hari ago

Perhutani dan Kejari Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…

4 hari ago

Perhutani Bersama BPBD Nganjuk Gelar FGD Susun Indek Ketahanan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk Bersama Karim Group Survey Lapangan Kembangkan Ekowisata

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…

1 minggu ago

Mahasiswa UPNVJT Ciptakan Teknologi Kombinasi Press Molding dan Dehydrator Package untuk Membantu UMKM Terasi Qonjamadu Meningkatkan Efisiensi dan Higienitas Produksi

Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…

1 minggu ago