17 Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK, Ketua DPRD: Bukan Hal Luar Biasa

Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika angkat bicara soal belasan Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK pelantikan ke bank.
Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika angkat bicara soal belasan Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK pelantikan ke bank.

Malang – Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Malang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank untuk memperoleh pinjaman. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang lumrah dan bukan sesuatu yang luar biasa di kalangan anggota dewan.

“Saya tidak bisa mencegah, jika memang ada termasuk pada anggota di Fraksi PDIP yang ingin meminjam uang di Bank Jatim,” ujarnya pada, Jumat (6/9/2024).

Menurut Made, penggadaian SK oleh para anggota legislatif merupakan praktik umum untuk memenuhi kebutuhan finansial pribadi. “Banyak anggota DPRD di berbagai daerah juga melakukan hal serupa. Ini adalah hal yang biasa, apalagi ketika mereka membutuhkan dana tambahan, misalnya untuk investasi atau keperluan keluarga,” ujar Made.

Bacaan Lainnya

“Tapi di PDIP itu di batasi hanya 30 persen dari take home pay, artinya hanya sekitar Rp300 juta. Tapi rata-rata hanya mengambil Rp200 juta, jarang yang sampai Rp300 juta,” jelas Ketua DPC PDIP Kota Malang ini.

Made menjelaskan bahwa SK pengangkatan anggota DPRD berfungsi sebagai jaminan yang sah di bank untuk mendapatkan kredit. Hal ini, katanya, sudah di atur dalam peraturan perbankan dan di perbolehkan selama anggota dewan mematuhi aturan yang berlaku. “Yang penting, pinjaman tersebut tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat,” tambahnya.

Zulkifli Amrizal selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, menerangkan jika pinjaman yang di lakukan di Bank Jatim akan di potong secara otomatis dari gaji bulanan Anggota DPRD Kota Malang. Ia membeberkan jika gaji pokok Anggota DPRD Kota Malang per bulan adalah Rp45 juta.

Menanggapi kritik dari sejumlah pihak terkait masalah ini, Made menegaskan bahwa penggadaian SK tidak mempengaruhi kinerja anggota dewan. “Kinerja mereka tetap dipantau dan dinilai berdasarkan hasil kerja di lapangan, bukan dari bagaimana mereka mengelola keuangan pribadi mereka,” jelasnya.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *