Tersangka di Kejari Pacitan. (detik.com)
Pacitan – Sebanyak 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, terkejut saat menerima tagihan cicilan dari sebuah bank. Mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, namun nama mereka dicatut untuk kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 1,6 miliar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri Pacitan. Penyidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial ST, yang di duga mengajukan kredit menggunakan identitas warga tanpa sepengetahuan mereka. ST tidak bertindak sendirian ia di bantu oleh seorang perangkat desa setempat.
Modus operandi pelaku melibatkan pengajuan KUR untuk pembibitan sapi perah melalui BRI Unit Tegalombo pada periode 2020-2022. Akibat perbuatannya, ST di jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Pacitan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam skema penipuan ini.
(abi)
SIDOARJO, Jatim.News.com — Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Kelompok 20 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) menggelar sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sanitasi bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kegiatan berlangsung di balai Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu, 9…
SIDOARJO, Jatim.News.com– Peluang mengembangkan usaha terkadang terhenti bukan karena produk yang kurang potensial, melainkan karena…
LAMONGAN, Jatim.news.com – Suasana religius dan penuh kekhidmatan menyelimuti Masjid Al Huda, Dusun Tanggungan, Desa…
SIDOARJO,jatim.news.com - Tim Kuliah Kerja Nyata Terpadu (KKNT) Kelompok 28 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) melaksanakan…
JOMBANG,Jatim.News.Com— Suasana penuh semangat tampak menyelimuti warga RT 24 RW 05, Desa Sengon, Kecamatan Jombang,…
LAMONGAN,Jatim.News.com — Kecelakaan tunggal merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di jalan umum Desa Dagan,…