Tersangka di Kejari Pacitan. (detik.com)
Pacitan – Sebanyak 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, terkejut saat menerima tagihan cicilan dari sebuah bank. Mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, namun nama mereka dicatut untuk kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 1,6 miliar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri Pacitan. Penyidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial ST, yang di duga mengajukan kredit menggunakan identitas warga tanpa sepengetahuan mereka. ST tidak bertindak sendirian ia di bantu oleh seorang perangkat desa setempat.
Modus operandi pelaku melibatkan pengajuan KUR untuk pembibitan sapi perah melalui BRI Unit Tegalombo pada periode 2020-2022. Akibat perbuatannya, ST di jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Pacitan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam skema penipuan ini.
(abi)
LAMONGAN, Jatim.News — Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Deket menggelar kegiatan Gerakan…
LAMONGAN, WacanaNews.co.id– Polres Lamongan menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan…
NGANJUK,Jatim.News.com - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk mendampingi Kodim 081 Nganjuk meninjau lokasi rencana…
LAMONGAN, Jatim.News– Mencuatnya dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar di…
LAMONGAN, Jatim.News– Polres Lamongan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan tindakan…
MADIUN, Jatim.News -- Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Madiun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang…