Tersangka di Kejari Pacitan. (detik.com)
Pacitan – Sebanyak 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, terkejut saat menerima tagihan cicilan dari sebuah bank. Mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, namun nama mereka dicatut untuk kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 1,6 miliar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri Pacitan. Penyidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial ST, yang di duga mengajukan kredit menggunakan identitas warga tanpa sepengetahuan mereka. ST tidak bertindak sendirian ia di bantu oleh seorang perangkat desa setempat.
Modus operandi pelaku melibatkan pengajuan KUR untuk pembibitan sapi perah melalui BRI Unit Tegalombo pada periode 2020-2022. Akibat perbuatannya, ST di jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Pacitan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam skema penipuan ini.
(abi)
Berita.jatim.Com, Nganjuk- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama PT PG Rajawali I melaksanakan survei…
Jatim.News.Com JOMBANG – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kembali menggelar pengajian rutin Jumat Legi…
Jatim.News.Com Madiun - Polres Madiun bersama Perhutani KPH Madiun melaksanakan kegiatan penanaman pohon dalam rangka…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani KPH Jombang melalui BKPH Krondong bersama TNI dan Polri Menutup Wisata…
MADIUN, Jatim.News -- Suasana tenang di tempat latihan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di wilayah…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk…