Pertemuan Perhutani dengan Bappeda Kabupaten Nganjuk. (istimewa)
NGANJUK, Jatim.News — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk yang memfasilitasi permohonan kerja sama penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama dalam kegiatan Pemasangan Tiang dan Jaringan Listrik untuk Duşun Balo, Dukuh Kedungpingit, Deşa Sambikerep Kecamatan Rejoso, yang belum teraliri listrik pada Rabu (15/04).
Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Planning Center Bappeda Kabupaten Nganjuk tersebut dipimpin oleh Kepala Bappeda Adam Muharto yang dihadiri oleh Administratur Dwi Puspitasari, Kasi Madya Perencanaan & Bangbis Erjefri M.S. Perhutani KPH Nganjuk dari PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mojokerto serta dari Bidang Pemerintahan dan Sekretariat Pemerintahan Derah Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Pemeriksaan Lapangan terhadap Kawasan Hutan yang dimohon oleh PT. PLN (Persero) UP3 Mojokerto untuk Pemasangan Tiang dan Jaringan Listrik Desa yang telah dilaksanakan pada Bulan Desember 2025.
Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Nganjuk melalui Dwi Puspitasari, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Bappeda Kabupaten Nganjuk dalam pembahasan draft Berita Acara Kesepakatan dan Rencana Kerja Sama yang merupakan syarat kelengkapan permohonan kerjasama penggunaan kawasan hutan ke Direktur Jendral Planologi Kementrian Kehutanan RI.
“Perhutani siap dilibatkan untuk mengawal dalam pelaksanaan RKS maupun BAK antara Perum Perhutani dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mojokerto dalam upaya penyediaan akses listrik bagi masyarakat di Dusun Balo Dukuh Kedungpingit Desa Sambikerep Kabupaten Nganjuk dengan pemasangan Tiang dan Jaringan Listrik melalui mekanisme persetujuan kerjasama yang nantinya akan dikeluarkan Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan RI” ungkapnya.
“Kami berharap Perhutani dapat membantu dan mendukung proses Pembuatan BAK dan RKS yang merupakan salah satu pemenuhan syarat dalam pengajuan permohonan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama ke Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.” tutup Kepala Bappeda Adam Muharto. (pras/jal)
OPINI, Jatim.News -- Dunia tidak lagi berada dalam satu genggaman. Narasi lama tentang satu kekuatan…
NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan dari Pemerintahan Kabupaten Nganjuk…
NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani KPH Nganjuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan menghadiri agenda…
NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani dukung Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk menggelar do’a bersama dan ziarah…
JOMBANG, Jatim.News -- Sekretaris Desa Tugusumberjo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang mengaku belum pernah melakukan penarikan…
MADIUN, Jatim.News -- Dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel RSUD (Rumah…