PERISTIWA

Perhutani dan Bappeda Nganjuk Bahas Kerjasama Pemasangan Listrik

NGANJUK, Jatim.News — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk yang memfasilitasi permohonan kerja sama penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama dalam kegiatan Pemasangan Tiang dan Jaringan Listrik untuk Duşun Balo, Dukuh Kedungpingit, Deşa Sambikerep Kecamatan Rejoso, yang belum teraliri listrik pada Rabu (15/04).

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Planning Center Bappeda Kabupaten Nganjuk tersebut dipimpin oleh Kepala Bappeda Adam Muharto yang dihadiri oleh Administratur Dwi Puspitasari, Kasi Madya Perencanaan & Bangbis Erjefri M.S. Perhutani KPH Nganjuk dari PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mojokerto serta dari Bidang Pemerintahan dan Sekretariat Pemerintahan Derah Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Pemeriksaan Lapangan terhadap Kawasan Hutan yang dimohon oleh PT. PLN (Persero) UP3 Mojokerto untuk Pemasangan Tiang dan Jaringan Listrik Desa yang telah dilaksanakan pada Bulan Desember 2025.

Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Nganjuk melalui Dwi Puspitasari, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Bappeda Kabupaten Nganjuk dalam pembahasan draft Berita Acara Kesepakatan dan Rencana Kerja Sama yang merupakan syarat kelengkapan permohonan kerjasama penggunaan kawasan hutan ke Direktur Jendral Planologi Kementrian Kehutanan RI.

“Perhutani siap dilibatkan untuk mengawal dalam pelaksanaan RKS maupun BAK antara Perum Perhutani dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mojokerto dalam upaya penyediaan akses listrik bagi masyarakat di Dusun Balo Dukuh Kedungpingit Desa Sambikerep Kabupaten Nganjuk dengan pemasangan Tiang dan Jaringan Listrik melalui mekanisme persetujuan kerjasama yang nantinya akan dikeluarkan Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan RI” ungkapnya.

“Kami berharap Perhutani dapat membantu dan mendukung proses Pembuatan BAK dan RKS yang merupakan salah satu pemenuhan syarat dalam pengajuan permohonan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama ke Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.” tutup Kepala Bappeda Adam Muharto. (pras/jal)

jatim.news

Recent Posts

Mengakhiri Ilusi Dominasi, Membangun Keseimbangan Dunia

OPINI, Jatim.News -- Dunia tidak lagi berada dalam satu genggaman. Narasi lama tentang satu kekuatan…

4 hari ago

Perpanjangan Kerjasama Wisata, Perhutani Nganjuk Gelar Pertemuan Dengan Disporabudpar

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan dari Pemerintahan Kabupaten Nganjuk…

4 hari ago

Perhutani Ikuti Upacara Hari Jadi ke 1089 Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani KPH Nganjuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan menghadiri agenda…

4 hari ago

Perhutani Hadiri Doa Bersama dan Ziarah Leluhur Momen Hari Jadi Kabupaten Nganjuk ke 1089

NGANJUK, Jatim.News -- Perum Perhutani dukung Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk menggelar do’a bersama dan ziarah…

4 hari ago

Polemik Sewa Lapak Tugusumberjo, Sekdes: Belum Ada Tarikan ke Pedagang

JOMBANG, Jatim.News -- Sekretaris Desa Tugusumberjo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang mengaku belum pernah melakukan penarikan…

7 hari ago

Selaraskan Visi-Misi Pembangunan Kabupaten Madiun Bersahaja, RSUD Dolopo Gelar FKP

MADIUN, Jatim.News -- Dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel RSUD (Rumah…

1 minggu ago