PEMERINTAHAN

Pelanggaran Aturan, Tower BTS di Jombang Akhirnya Disegel Pihak Berwenang

Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang telah menyegel beberapa tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak memiliki izin di wilayah tersebut. Dari 318 tower BTS yang ada, 178 di antaranya belum berizin. Penertiban ini tergelar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.

Penyegelan di lakukan di beberapa lokasi, termasuk Jl WR Supratman, Jl Hayam Wuruk, dan Desa Sambongdukuh. Penertiban tower bodong secara bertahap telah di inisiasi Pemkab Jombang sejak akhir 2023 hingga akhir tahun ini. Seperti yang terlaksana pada Selasa (24/12/2024).

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memimpin langsung menertibkannya. Dia bersama aparat penegak perda Satpol PP. Turut pula Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dinas komunikasi dan informasi Jombang.

Di katakan Teguh, Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Di lanjutkan FGD terkait SLF Tower atau Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pendirian BTS tidak berizin berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD (pendapatan asli daerah). Kerugian yang diterima diperkirakan Rp10-Rp15 juta per tower.

Pemkab Jombang berharap seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang di maksud melalui mekanisme yang telah pemerintah atur.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bahaya Limbah B3, Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Kepada LMDH dan Pesanggem

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…

4 hari ago

Kerjasama Borong Tanam Antara Perhutani Nganjuk dengan LMDH Jati Unggul

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…

4 hari ago

Perhutani dan Kejari Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…

4 hari ago

Perhutani Bersama BPBD Nganjuk Gelar FGD Susun Indek Ketahanan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk Bersama Karim Group Survey Lapangan Kembangkan Ekowisata

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…

1 minggu ago

Mahasiswa UPNVJT Ciptakan Teknologi Kombinasi Press Molding dan Dehydrator Package untuk Membantu UMKM Terasi Qonjamadu Meningkatkan Efisiensi dan Higienitas Produksi

Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…

1 minggu ago