PEMERINTAHAN

Pelanggaran Aturan, Tower BTS di Jombang Akhirnya Disegel Pihak Berwenang

Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang telah menyegel beberapa tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak memiliki izin di wilayah tersebut. Dari 318 tower BTS yang ada, 178 di antaranya belum berizin. Penertiban ini tergelar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.

Penyegelan di lakukan di beberapa lokasi, termasuk Jl WR Supratman, Jl Hayam Wuruk, dan Desa Sambongdukuh. Penertiban tower bodong secara bertahap telah di inisiasi Pemkab Jombang sejak akhir 2023 hingga akhir tahun ini. Seperti yang terlaksana pada Selasa (24/12/2024).

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memimpin langsung menertibkannya. Dia bersama aparat penegak perda Satpol PP. Turut pula Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dinas komunikasi dan informasi Jombang.

Di katakan Teguh, Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Di lanjutkan FGD terkait SLF Tower atau Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pendirian BTS tidak berizin berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD (pendapatan asli daerah). Kerugian yang diterima diperkirakan Rp10-Rp15 juta per tower.

Pemkab Jombang berharap seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang di maksud melalui mekanisme yang telah pemerintah atur.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Perhutani KPH Jombang Hadiri Verifikasi Lapangan Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional di Wonosalam

JOMBANG, Jatim.News -- Plt Perhutani KPH Jombang Enny Handayani Y. S hadiri undangan Verifikasi Lapangan…

5 jam ago

Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba dan 3 Kasus Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Harkamtibmas Aman Suro 2025

MAGETAN, Jatim.News -- Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan Suro…

19 jam ago

Meriahkan HUT Bhayangkara ke 79, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike

JOMBANG, Jatim.News -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres…

1 hari ago

Abpednas Jombang Kritik Acara Dialog Dengan Menteri PTD Yang Tidak Sesuai Undangan

JOMBANG, Jatim.News -- Undangan dialog interaktif bersama Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) bertempat di…

4 hari ago

Istri Siri di Jombang Bunuh Suami Dengan Cara Diracun dan Ditusuk

JOMBANG, Jatim.News -- Kepolisian Resor Jombang mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Dusun Karang…

4 hari ago

Pria di Jombang Dibunuh Istri Siri, Mayat Sudah Membusuk

JOMBANG, Jatim.News -- Sesosok mayat dengan kondisi sudah membusuk di rumaj kontrakan gegerkan warga Dusun…

6 hari ago