Pelanggaran Aturan, Tower BTS di Jombang Akhirnya Disegel Pihak Berwenang

Penyegelan tower seluler di Jombang. [Zainul Arifin]
Penyegelan tower seluler di Jombang. [Zainul Arifin]

Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang telah menyegel beberapa tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak memiliki izin di wilayah tersebut. Dari 318 tower BTS yang ada, 178 di antaranya belum berizin. Penertiban ini tergelar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.

Penyegelan di lakukan di beberapa lokasi, termasuk Jl WR Supratman, Jl Hayam Wuruk, dan Desa Sambongdukuh. Penertiban tower bodong secara bertahap telah di inisiasi Pemkab Jombang sejak akhir 2023 hingga akhir tahun ini. Seperti yang terlaksana pada Selasa (24/12/2024).

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memimpin langsung menertibkannya. Dia bersama aparat penegak perda Satpol PP. Turut pula Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dinas komunikasi dan informasi Jombang.

Bacaan Lainnya

Di katakan Teguh, Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Di lanjutkan FGD terkait SLF Tower atau Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pendirian BTS tidak berizin berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD (pendapatan asli daerah). Kerugian yang diterima diperkirakan Rp10-Rp15 juta per tower.

Pemkab Jombang berharap seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang di maksud melalui mekanisme yang telah pemerintah atur.

(abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *