HUKUM DAN KRIMINAL

Eksekusi Terpidana Korupsi Kades Jambean: Kejari Kediri Terima Tindak Lanjut dari Kejati Jatim

KediriKejaksaan Negeri (Kejari) Kediri telah menerima tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait eksekusi terpidana korupsi Kepala Desa Jambean, Hari Amin. Hari Amin terbukti melakukan korupsi penjualan tanah negara seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo dan di jual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2015.

Kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari penyidikan oleh Polda Jatim hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan, Hari Amin di dakwa dengan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kediri telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan mengikuti seluruh proses persidangan hingga putusan akhir.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejati Jatim menginstruksikan Kejari Kediri untuk segera mengeksekusi terpidana. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kediri, Yuda Virdana Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi tersebut dan akan segera melaksanakan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Iwan Nuzuardi mengungkapkan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8187 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Desember 2024, dengan pokok Amar Putusan sebagai berikut : 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.229.500.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam hal tersebut, Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Sore di Kabupaten Sukses Digelar, GPKP Siap Jadi Pusat Aktivitas Pesilat dan Destinasi Wisata Baru

MADIUN, Jatim.News -- Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga telah menyelesaikan penyelenggaraan…

1 hari ago

UPN “Veteran” Jawa Timur Tingkatkan Kompetensi Guru SDN Kraton lewat Pelatihan Membuat Bahan Ajar Berbasis Gim Daring

Yogyakarta, Jatim.News -- Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis hybrid (daring-luring), UPN “Veteran” Jawa Timur, yang…

1 hari ago

Dari Kraton Yogyakarta hingga Malioboro: Berburu Variasi Pelafalan Bahasa Indonesia

Yogyakarta, Jatim.News -- Program Studi Linguistik Indonesia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) melaksanakan…

1 hari ago

Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Satradar 405 Ploso

JOMBANG, Jatim.News -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang, perkuat sinergi bersama, Satuan Radar (Satrad)…

1 hari ago

Kapolres Madiun Launching Inovasi Pelayanan Publik: Mobil SiGAPP dan PESILAT Satreskrim

MADIUN, Jatim.News – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. secara resmi melaunching…

3 hari ago

Bahas Progres Budidaya Tebu, Perhutani dan CDK Wilayah Nganjuk Gelar Diskusi

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah…

3 hari ago