HUKUM DAN KRIMINAL

Eksekusi Terpidana Korupsi Kades Jambean: Kejari Kediri Terima Tindak Lanjut dari Kejati Jatim

KediriKejaksaan Negeri (Kejari) Kediri telah menerima tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait eksekusi terpidana korupsi Kepala Desa Jambean, Hari Amin. Hari Amin terbukti melakukan korupsi penjualan tanah negara seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo dan di jual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2015.

Kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari penyidikan oleh Polda Jatim hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan, Hari Amin di dakwa dengan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kediri telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan mengikuti seluruh proses persidangan hingga putusan akhir.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejati Jatim menginstruksikan Kejari Kediri untuk segera mengeksekusi terpidana. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kediri, Yuda Virdana Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi tersebut dan akan segera melaksanakan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Iwan Nuzuardi mengungkapkan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8187 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Desember 2024, dengan pokok Amar Putusan sebagai berikut : 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.229.500.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam hal tersebut, Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

(abi)

Nur Abidah

Recent Posts

Bahaya Limbah B3, Perhutani Nganjuk Sosialisasikan Kepada LMDH dan Pesanggem

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan…

4 hari ago

Kerjasama Borong Tanam Antara Perhutani Nganjuk dengan LMDH Jati Unggul

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Borong…

4 hari ago

Perhutani dan Kejari Nganjuk Teken PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menandatangani…

4 hari ago

Perhutani Bersama BPBD Nganjuk Gelar FGD Susun Indek Ketahanan

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion…

1 minggu ago

Perhutani Nganjuk Bersama Karim Group Survey Lapangan Kembangkan Ekowisata

NGANJUK, Jatim.News -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama M. Burhanul Karim Pengusaha Muda…

1 minggu ago

Mahasiswa UPNVJT Ciptakan Teknologi Kombinasi Press Molding dan Dehydrator Package untuk Membantu UMKM Terasi Qonjamadu Meningkatkan Efisiensi dan Higienitas Produksi

Surabaya, Jatim.News – Lima mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) mengembangkan inovasi teknologi…

1 minggu ago